Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi

Minggu, 04 September 2022 – 20:40 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Mapolres Sidoarjo untuk menemui anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku yang merupakan orang tua korban diberi hukuman yang setimpal, Minggu (4/9). Foto: Dokumentasi Kemensos

jpnn.com, SIDOARJO - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan dukungan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Mensos Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, Minggu (4/9).

BACA JUGA: Sejak Awal Menjabat Mensos, Bu Risma Sudah Memperingatkan Petinggi ACT

Dia juga menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-undang tersebut secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.

BACA JUGA: Kemensos Beri Bantuan Atensi dan Pendampingan bagi Anak Korban Kekerasan di Medan

"Undang-undang ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat," tegasnya.

Mensos mengatakan UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA: Kemensos Dampingi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Sanggau

Pada pasal 11 disebutkan pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tetapi terancam mendapatkan pidana tambahan.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya ditambahkan sepertiganya," beber Risma.

Dia menambahkan UU TPKS juga bisa menjerat korporasi.

Pada pasal 13 disebutkan korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, kehadiran Mensos Risma di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal.

Korban diketahui adalah murid SD dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri.

Didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos Risma menemui dan menghibur korban.

Sekitar dua jam, Mensos Risma mendapatkan penjelasan Kapolres Kombes Kusumo terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut.

Kepada Mensos Risma, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma.

Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidoarjo yang telah memberikan perhatiannya dalam kasus ini " ujar Risma.

Mensos Risma siap membantu proses jika korban harus pindah sekolah dengan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan dan pengawasan balai milik Kemensos.

"Saya sampaikan jika memang nantinya terpaksa pindah maka saya akan memprosesnya dan siap menempatkannya di salah satu balai kami," imbuhnya.

Risma juga menyerahkan bantuan, berupa sepeda, seragam sekolah, sepatu, tas peralatan sekolah, baju harian, perlengkapan sekolah, dan tambahan nutrisi.

Adik korban juga diberikan bantuan serupa, seperti sepeda, tambahan nutrisi, mainan edukasi, serta baju harian. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler