Mensos Tri Rismaharini Beberkan 6 Metode Pemutakhiran Data Kemiskinan

Kamis, 18 November 2021 – 16:48 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini membeberkan enam metode yang digunakan Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data kemiskinan, Kamis (18/11). Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terus menerus dan sistematis.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

BACA JUGA: Bu Risma Sebut 31.624 ASN Terindikasi Menerima Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan ada enam metode dalam melakukan pemutakhiran data.

Enam metode itu, yakni dari usulan daerah, melalui fitur 'usul' dan 'sanggah' pada aplikasi CekBansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial citra satelit.

BACA JUGA: Mensos Risma Jabarkan Strategi Percepatan Penanganan Kemiskinan

Risma menjelaskan untuk metode dari usulan daerah memuat dinamika data kependudukan terkait warga yang meninggal, pindah alamat atau pindah segmen.

Jika tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui fitur 'usul' dan 'sanggah'.

BACA JUGA: Mensos Risma Minta Pemda Perbarui Pemutakhiran Data Kemiskinan, Penting!

Selain itu, metode data dari bencana membuka peluang menambah jumlah orang miskin, sehingga perlu diusulkan pada data kemiskinan.

Untuk metode bersumber dari berita media yang dilakukan Kemensos dengan melakukan verifikasi lapangan, jika terbukti memenuhi persyaratan bisa dimasukkan dalam data pemerima bantuan.

Kemensos juga menggunakan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit yang sementara ini berjalan di wilayah perkotaan.

Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan diketahui kondisi rumah.

"Di daerah mana citra satelit kurang memadai, kami dibantu oleh pejuang muda yang juga melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah,” beber Mensos Risma dalam jumpa pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (19/11).

Mensos mengungkapkan dari hasil geo-tagging tempat tinggal penerima bantuan tersebut akhirnya diketahui terdapat data 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari data tersebut, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota atau kabupaten di 34 provinsi,” kata Mensos.

Data tersebut merupakan hasil konsinyering dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

“Ketemu data 311.122. Profesi mereka bermacam-macam. Ada yang dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Mereka tinggal di jalan-jalan utama kota,” katanya.

Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil geo-tagging tersebut kepada pemerintah daerah.

"Supaya dilakukan verifikasi ulang oleh daerah," kata Mensos Risma.

Untuk pembaruan data dari usulan daerah, Kemensos telah menerima data sebanyak 10.910.564 juta.

"Setelah kami cek dan padankan dengan NIK dari data Adminduk lalu kami kembalikan ke daerah. Hasilnya kami sudah menerima kembali sebanyak 33.851.390. Dari daerah seluruh Indonesia, mereka menyatakan sebanyak 1.450.960 data tidak layak," katanya.

Kemudian dari fitur 'usul' dan 'sanggah' didapat data sebanyak 67.647.

Mensos menyampaikan data yang masuk ini juga dilakukan verifikasi sehingga tidak semua langsung dinyatakan layak.

"Data yang layak dan dapat diterima sebanyak 6.102 data dan sebanyak 1.147 data tolak," kata Mensos.

Risma beberapa kali menekankan proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan.

Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah," kata Mensos.

Risma juga memastikan Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka.

Pada proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Bicara Kendala Penyaluran Bansos PEN, Hingga Parameter Kemiskinan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler