Mentan Minta Tarik Gula Rafinasi

Jumat, 22 Agustus 2008 – 15:17 WIB

JAKARTA - Menteri Pertanian Anton Apriyantono meminta kepada Departemen Perdagangan (Deperdag) menarik gula rafinasi dari pasar domestik untuk melindungi petani gula dalam negeri"Sudah jelas, bahwa gula rafinasi itu tidak boleh beredar di pasaran dan sudah ada instruksi agar gula rafinasi ditarik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Jumat (22/8).

Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengedarkan gula rafinasi di pasaran, Anton menyatakan, hal itu merupakan kewenangan Depperdag.  Namun demikian, Mentan yang juga Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI) tersebut menegaskan pihaknya siap menyusun kebijakan terkait hal itu, sehingga peredaran gula rafinasi di pasaran bisa diselesaikan

BACA JUGA: Pertamina Bangun SPBU Industri



Sebelumnya Ikatan Ahli Gula Indonesia mengungkapkan hingga saat ini gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman, masih beredar bebas di pasaran sebagai gula konsumsi sehingga mengganggu keberadaan gula lokal


Wakil Sekjen Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi), Adig Suwandi menyatakan, di pasar-pasar swalayan dan tradisional ditemukan banyak gula rafinasi dalam kemasan 1-2 kilogram.  "Asal usul gula rafinasi itu tidak jelas, tapi gula rafinasi yang dijual itu adalah produk eks impor maupun produk dalam negeri," katanya

BACA JUGA: Sejak 1999, Terbentuk 191 Otonomi Baru



Akibat maraknya peredaran gula rafinasi, menurut dia, tingkat penyerapan pasar terhadap gula lokal relatif terhambat
Bahkan aliran gula lokal ke luar Jawa lebih banyak lagi

BACA JUGA: Sukses Indonesia, Cerminkan Sukses Daerah

Oleh karena itu anggota AGI mendesak pemerintah segera menarik gula rafinasi dari peredaran di pasar bebas dan mengaudit asal usul gula tersebut(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY : Awasi Penggunaan Dana Otsus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler