JAKARTA - Menteri Pertanian Anton Apriyantono meminta kepada Departemen Perdagangan (Deperdag) menarik gula rafinasi dari pasar domestik untuk melindungi petani gula dalam negeri"Sudah jelas, bahwa gula rafinasi itu tidak boleh beredar di pasaran dan sudah ada instruksi agar gula rafinasi ditarik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Jumat (22/8).
Menyinggung sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengedarkan gula rafinasi di pasaran, Anton menyatakan, hal itu merupakan kewenangan Depperdag. Namun demikian, Mentan yang juga Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI) tersebut menegaskan pihaknya siap menyusun kebijakan terkait hal itu, sehingga peredaran gula rafinasi di pasaran bisa diselesaikan
BACA JUGA: Pertamina Bangun SPBU Industri
Sebelumnya Ikatan Ahli Gula Indonesia mengungkapkan hingga saat ini gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman, masih beredar bebas di pasaran sebagai gula konsumsi sehingga mengganggu keberadaan gula lokal
Wakil Sekjen Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi), Adig Suwandi menyatakan, di pasar-pasar swalayan dan tradisional ditemukan banyak gula rafinasi dalam kemasan 1-2 kilogram. "Asal usul gula rafinasi itu tidak jelas, tapi gula rafinasi yang dijual itu adalah produk eks impor maupun produk dalam negeri," katanya
BACA JUGA: Sejak 1999, Terbentuk 191 Otonomi Baru
Akibat maraknya peredaran gula rafinasi, menurut dia, tingkat penyerapan pasar terhadap gula lokal relatif terhambat
BACA JUGA: Sukses Indonesia, Cerminkan Sukses Daerah
Oleh karena itu anggota AGI mendesak pemerintah segera menarik gula rafinasi dari peredaran di pasar bebas dan mengaudit asal usul gula tersebut(aj)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY : Awasi Penggunaan Dana Otsus
Redaktur : Tim Redaksi