Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009

Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman

Rabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)Mentan menegaskan, pemberlakuan  Permen yang seharusnya berlaku mulai kemarin itu ditunda hingga tiga bulan mendatang agar daerah benar-benar siap menerapkannya.

“Kemarin (18/8) sudah saya keluarkan surat penundaannya

BACA JUGA: Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak

Pakai surat keputusan Menteri
Kita tunda pemberlakuannya hingga tiga bulan,” ujar Mentan kepada JPNN, Rabu (19/8), usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menteri asal PKS itu menegaskan, aturan itu sebenarnya berlaku secara nasional

BACA JUGA: 2008, Investasi RRT Tembus USD139,6 Juta

Alasan Mentan, konsumen di tanah air harus dilindungi agar sayuran ataupun buah yang dikonsumsi benar-benar dalam kondisi baik dan terbebas dari bahan berbahaya.

Mentan juga membeberkan alasan tentang perlunya PSAT
Dalam hal ekspor dan impor produk pertanian, katanya, Indonesia sering mendapat perlakuan tidak adil dari negara lain

BACA JUGA: Pemerintah Jamin Semen Kupang Segera Beroperasi

Produk pertanian Indonesia biasanya dikenai aturan ketat jika diimpor oleh negara lain.

“Jadi apa fair kalau kita mau ekspor saja bukan main ribetnya aturan yang diterapkan untuk hasil pertanian kitaTetapi masa’ untuk melindungi masyarakat kita sendiri kita nggak boleh,” tandanya.

Disinggung bahwa aturan itu dikhawatirkan sulit diterapkan mengingat tidak semua daerah memiliki laboratorium, Mentan tidak sependapat dengan hal itu“Kalau tidak ada lab (laboratorium), kan kita masih punya karantinaDan aparat karantina di daerah mampu koq,” imbuhnya.

Jika memang pemberlakuan Permentan 27/2009 sudah tiga bulan ditunda, bagaimana jika nantinya aparat di daerah belum siap menerapkannya? Mentan menegaskan aparat di daerah harus menerapkannya“Apapun harus siapKita upayakan semua sudah siap tiga bulan nanti.

Untuk diketahui, Permentan Nomor 27 Tahun 2009 sedianya diberlakukan per 19 Agustus 2009 di Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian seluruh IndonesiaNamun banyak persoalan dan protes di daerahDaerah yang keberatan beralasan pemberlakuan Permentan menjelang puasa dan lebaran akan merugikan masyarakat.

Selain itu, tidak semua daerah merupakan penghasil produk pertanianTerlebih lagi keharusan uji laboratorium terhadap produk pertanian belum tentu dibarengi dengan kesiapan aparat di lapanganSelain itu, tidak semua daerah memiliki laboratorium.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Sebar Intel Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler