Draft RUU Pengadaan Lahan Tuntas Akhir Tahun

Senin, 11 Oktober 2010 – 09:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan, akan selesai pada akhir tahun iniSelanjutnya, diharapkan pada awal tahun sudah bisa mulai dibahas di tingkat DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU)

BACA JUGA: Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Dengan demikian, progres percepatan pembangunan diharapkan tidak lagi terhambat hanya karena faktor pembebasan lahan.

Kepada wartawan, Senin (11/10), seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) menyangkut RUU Pengadaan lahan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, draft RUU itu sudah selesai dibahas hingga tuntas
"Kita anggap seluruh isi dari draft RUU Pengadaan Lahan untuk pemerintah atau untuk publik ini sudah final

BACA JUGA: KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada

Namun, tetap ada beberapa catatan yang nantinya kita bawa ke Wakil Presiden," kata Hatta.

Setelah dari Wakil Presiden, draft RUU itu disebutkan akan dibawa lagi dalam Rakortas dengan kementerian lainnya, sebelum mendapat arahan dari Presiden
Lantas setelah disetujui Presiden, selanjutnya draft RUU Pengadaan Lahan itu akan dibawa ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU.

"Ada beberapa catatan yang kita berikan dalam draft ini, mengenai penetapan lokasi pembebasan lahan, dengan tetap melakukan pendekatan pada masyarakat

BACA JUGA: KPK Belum Terima Konfirmasi Gubernur Sumut

Setelah diumumkan lokasi tanahnya, maka kita akan ajak masyarakat berbicara dengan melibatkan Pemda untuk masalah ganti rugiNilai ganti rugi pasti di atas NJOPPenghitungan ganti rugi dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan independen," jelas Hatta.

Selama ini kata Hatta, tanpa ada ketentuan hukum yang kuat, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan dinilai mendapat hambatan dari pemilik tanahMakanya katanya, diharapkan dengan lahirnya UU Pengadaan Lahan itu, akan mempercepat pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Ganti ruginya akan lebih adil dan tidak akan merugikan masyarakatDengan UU ini, proses pembicaraan kita lakukan (dalam) 14 hari, lalu proses ganti rugi 14 hari lagiHingga 2 (dua) bulan menjadi batas maksimal proses pembebasan lahanBila biasanya dulu ada Tim 9, maka nanti akan dibentuk tim lagi yang bukan hanya Tim 9, tapi tetap harus ada yang bertanggungjawab," jelas Hatta pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler