Menteri Amran Copot Pejabat Korup di Proyek Alsintan

Senin, 26 Februari 2018 – 16:43 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Pejabat berinisial AA dicopot setelah resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dalam program Penggerak Membangun Desa (PMD).

BACA JUGA: Menteri Amran Pastikan Bakal Pecat Pejabat Korup

"Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. Pelaksanaan kegiatan ini di daerah Kalimantan yang merupakan program 2015. Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani," kata Direktur Jenderal Holtikultura Spudnik Sujono di kantornya, Senin (26/2).

Dia juga menegaskan, pihaknya juga sudah mencoret perusahaan swasta yang diduga berkongkalikong dengan tersangka. Perusahaan itu bernama CV Cipta Bangun Semesta.

BACA JUGA: Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal

“Atas penanganan kasus ini, Pak Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Pak Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," ujar Spudnik.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam program Penggerak Membangun Desa (PMD) inisial AA dan SL.

BACA JUGA: Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

AA merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan SL merupakan Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pengusutan kasus ini merupakan koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

Sebab, berdasarkan hasil audit Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.506.454.377.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp: 3560-1403-1153-8184 pada 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp 24 miliar.

Penerima bantuan tersebut, untuk empat wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.

Bantuan yang diterima setiap kelompok petani antara lain cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak.

Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurangan volume penyaluran pupuk granul merek Nutrizim dan keterlambatan pendistribusian barang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Ketahanan Pangan Diminta Segera Berkreasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler