jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan batas usia pensiun (BUP) dan jenjang karier PNS maupun PPPK masuk RPP Manajemen ASN.
Saat ini, pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode
Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Presiden Joko Widodo memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA: BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
KemenPAN-RB bersama instansi terkait terus mengebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini.
Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
BACA JUGA: H-1 Pencoblosan, Menteri Anas Titip Pesan kepada Masyarakat & ASN, Begini Isinya
Tentunya secara paralel juga membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait.
"Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia AntarKementerian (PAK), sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU 20/2023 tentang ASN," kata Menteri Anas, Jumat (16/2).
Dia berharap pekan ini diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti PNS maupun PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.
Pada kesempatan sama Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan pembahasan RPP Manajemen ASN memuat substansi terkait cuti pegawai PNS dan PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.
Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN ini untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN. Dengan terbitnya revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, maka peraturan turunan terhadap UU tersebut juga perlu untuk diperbarui.
RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan MenPAN-RB,” lanjut Aba.
Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara.
Substansi kedua yang dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun jabatan. Terkait substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.
“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” lanjut Aba.
Adapun substansi berikutnya adalah soal pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad