jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa TNI serta Polri bisa mengisi jabatan ASN.
Ketentuan tersebut diatur dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah digodok pemerintah.
BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya
Menteri Anas mengatakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) administrator, dan pengawas.
Untuk jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Menteri Anas menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.
BACA JUGA: Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASNÂ
Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh menPAN-RB.
“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Dia menambahkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.
“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad