Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Sabtu, 17 Februari 2024 – 21:21 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa TNI serta Polri bisa mengisi jabatan ASN.

Ketentuan tersebut diatur dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah digodok pemerintah.

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Hanya Mengatur Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Ada Syaratnya

Menteri Anas mengatakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. 

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) administrator, dan pengawas. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: RPP Manajemen ASN Dibuka, Kenaikan Pangkat Sudah Terasa, tetapi Bandingkan Guru PNS dan Honorer

Untuk jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Menteri Anas menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. 

BACA JUGA: Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN 

Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh menPAN-RB. 

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.

Dia menambahkan prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah. 

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menpan Rb   ASN   TNI-Polri   RPP  

Terpopuler