jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN mengakomodasi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"Kalau kemarin formasi itu atas usulan daerah, di UU yang baru pemerintah pusat bisa menggerakkan ASN ke daerah. Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif," kata Menteri Anas di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Banyak Pemda Tak Paham UU ASN Baru, Honorer & PPPK Dianggap Saingan, Astaga!
Anas menyampaikan itu merespons pernyataan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang menyayangkan sedikitnya ketersediaan guru dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Saat berkunjung ke Yahukimo, Papua Pegunungan, Muhadjir menemukan satu-satunya RSUD di Yahukimo hanya diisi dua perawat, dan dua orang dokter spesialis, sementara kebutuhan soal kesehatan tinggi.
BACA JUGA: Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Menteri Anas sepakat dengan pernyataan Muhadjir, banyak daerah yang kekurangan guru dan tenaga kesehatan.
Banyak ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan tertinggal minta dipindah ke kota-kota besar. "Ini terjadi karena tidak ada insentif untuk mereka," kata Abdullah.
BACA JUGA: 1.623 Pelamar PPPK Guru dan Nakes Pemkot Medan Memenuhi Syarat Administrasi
Namun, kata dia, dengan adanya UU ASN yang baru kebutuhan guru dan tenaga kesehatan untuk wilayah 3T dapat terakomodasi. Mereka akan diberi insentif serta diberikan hak istimewa berupa kenaikan pangkat yang cepat.
"Dengan UU ASN salah satunya tentang Mobility Talenta telah kita buat ke depan. Mereka yang di 3T naik pangkatnya lebih cepat dua tahun dibanding di Jakarta dan kota-kota besar," kata dia.
Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.
Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.
"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi