jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penyebab guru honorer belum diangkat PPPK.
Bukan karena semata masalah tidak adanya formasi, tetap ada hal lebih krusial lagi.
BACA JUGA: Guru Honorer Bergerak, Ada Hasilnya, Semoga Bukan Hanya Angin Surga
"Setelah saya cek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazahnya," kata Menteri Anas di Jakarta, Selasa (19/9).
Banyak guru honorer yang lulusan SMA, padahal ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya harus sarjana (S1).
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023: Tidak Ada Passing Grade untuk Honorer
Jika pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, lanjut Menteri Anas, akan menyalahi aturan perundang-undangan.
Sebagai solusinya, Menteri Anas mengungkapkan akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim khusus membahas nasib mereka.
BACA JUGA: Audit Data Honorer Tidak Acak, Berapa Lama? Kapan jadi PPPK? Menteri Anas Menjawab
"Mereka bisa diangkat PPPK kalau UU Guru dan Dosen ini direvisi. Revisi ini butuh waktu panjang," ucapnya.
Dengan bertemu Mendikbudristek, mantan bupati Banyuwangi dua periode ini optimistis akan menemukan solusinya. Sebab, mau tidak mau para guru honorer lulusan SMA sederajat ini harus diselesaikan.
Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam seleksi PPPK 2023 ada pertimbangan khusus bagi SDM di wilayah Papua.
Dia mencontohkan untuk PPPK guru 2023, lulusan SMA sederajat masih diberikan kesempatan untuk mendaftar, walaupun menurut ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, kualifikasi pendidikan minimal sarjana.
"Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua tidak harus lulusan sarjana atau diploma empat,' kata Menteri Anas dalam KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Namun, lanjutnya, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.
Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad