Menteri Anies Akui Ada Kebocoran Naskah Ujian Nasional

Rabu, 15 April 2015 – 19:30 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengakui adanya kebocoran naskah ujian nasional (Unas-UN) yang diunggah secara ilegal pada sebuah akun Google Drive.

Atas kejadian itu, kemendikbud telah mengambil langkah cepat dan tegas, melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya kasus akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Sebelum Angkat BH, Jokowi Diminta Batalkan BG

"Kasus kebocoran soal UN ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti," kata Anies dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/4).

Kronologi kebocoran naskah UN melalui internet itu, menurut Anies, bermula dari laporan masyarakat pada Senin (13/4) siang, saat dirinya meninjau pelaksanaan UN hari pertama di sekolah-sekolah. Pada sore harinya Mendikbud langsung menghubungi Google Indonesia. 

BACA JUGA: Cerita Tejaningsih, yang Tak Pernah Mimpi jadi Istri Kapolri

Sekitar dua jam setelah Mendikbud menghubungi Google Indonesia, kantor pusat Google, Inc di Amerika Serikat langsung menghapus file dalam akun Google Drive tersebut dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat file tersebut.

“Ada 30 buklet yang diunggah secara ilegal. Total buklet ada 11.730. Berarti 0,025 persen dari total buklet,” ujarnya.

BACA JUGA: Komjen Badrodin: Polisi Saja Susah Meminta Keadilan

Pengunggahan naskah UN itu terjadi pada 11 April 2015, dua hari menjelang pelaksanaan UN. Mendikbud menegaskan, meski secara proporsional angka tersebut kecil, Kemendikbud tidak ingin tinggal diam sehingga segera melakukan langkah cepat dengan melapor kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin malam (13/4).

“Kita tidak ingin menciderai anak-anak Indonesia yang belajar dengan keras, guru-guru yang mengajar dengan keras, berusaha jujur dalam menjalani ujian nasional,” katanya.

Naskah UN yang diunggah secara ilegal tersebut adalah naskah yang digunakan di dua daerah. Berdasarkan analisis Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, naskah UN yang diunggah ilegal itu berasal dari satu percetakan yang bertugas mencetak naskah UN.

"Harus ada sanksi dan proses hukum terhadap tindakan tersebut," tegas Anies. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Minta ITB Ikut Kembangkan Teknologi Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler