Menteri Asman: ASN Ikut Pilkada Lebih Baik Mundur Sebelum Dicopot

Rabu, 21 September 2016 – 14:33 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur mengingatkan kembali tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan digelar secara serentak. 

Menurutnya, pejabat negara maupun ASN dilarang ikut aktif dalam Pilkada karena konstitusi telah meralang. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang bandel.

BACA JUGA: Massa Pendukung Ahok-Djarot Padati Kantor KPU DKI

Pernyataan ini disampaikan Asman untuk mencegah keterlibatan pejabat dan ASN dalam proses Pilkada. Apalagi dalam beberapa kasus, ada pejabat yang justru menjadi ketua Tim Pemenangan.

Salah satunya adalah Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi ketua Tim Pemenangan di Pilkada DKI Jakarta. 

BACA JUGA: 4 Parpol Umumkan Calon Besok, Klaim Lebih Baik Dari Ahok

“Sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat yang bandel,” kata Asman seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Rabu (21/9). 

Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA: Tiga Paslon akan Daftar ke KPU Hari Ini

Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.

Tak hanya UU ASN, Nusron melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, Undang-undang jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Asman.

Sedangkan bagi aparatur sipil di daerah, sanksi berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan.

"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," jelasnya.

Desakan Nusron agar mundur dari BNP2TKI memang gencar disuarakan karena dianggap sibuk mengurus politik daripada mengurusi TKI. (wid/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Incar Anggota Keluarga Tentara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler