Revisi UU ASN Mulai Dibahas April

Rabu, 29 Maret 2017 – 17:27 WIB
Honorer K2 Pekanbaru saat gelar doa dan zikir untuk mendorong Revisi UU ASN di Pekanbaru, Riau. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Presiden Perintahkan Bahas Revisi UU ASN

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

BACA JUGA: Waspada! Beredar SK Palsu Pengangkatan CPNS

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

BACA JUGA: Sepertinya Pak Jokowi Dibohongi soal Pengangkatan PNS

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan Pak Jokowi, Dapat Masukan Tidak Benar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU ASN   CPNS   DPR RI  

Terpopuler