Menteri Bahlil Wacanakan Penundaan Pilpres 2024, Politikus PAN Bereaksi, Simak

Rabu, 12 Januari 2022 – 20:00 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melontarkan penyataaan bahwa dunia usaha menginginkan penundaan Pilpres 2024.

“Pernyataan tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum,” kata Guspardi Gaus, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA: Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Luqman PKB Singgung Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

Guspardi menilai pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat refomasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Dia menyebut UUD 1945 Pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

BACA JUGA: Soal Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua DPD RI: Hargai Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

Kemudian Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.

“Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” ujar Guspardi.

BACA JUGA: Bamsoet Kembali Tegaskan Amendemen Terbatas Tak Menyasar ke Masa Jabatan Presiden

Politikus PAN ini menilai pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945.

“Pasalnya, Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," ungkap anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator asal Sumatera Barat mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

Dalam konstitusi, kata dia, tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden.

Guspardi menyarankan kepada Bahlil untuk fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri investasi /kepala BKPM sesuai tupoksinya sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden Jokowi. Misalnya, menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.

“Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha itu adalah soal jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjembab dan babak belur akibat adanya pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, bisa bangkit dari keterpurukan,” pungkas Guspardi Gaus.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler