"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (18/10). Namun, dari sembilan hakim, satu hakim MK, Harjono memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Mahfud, gugatan itu dikabulkan sebagian sebab permohonannya beralasan menurut hukumSeperti, Pasal 15 Ayat 2 huruf h yang memuat frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara"." Menurut mahkamah, syarat menjadi hakim MK itu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, karena frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara" tidak memberikan kriteria yang jelas.
Pasal 26 Ayat 5 juga dinilai MK inkonstitusional sebab menyatakan, "Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya".
Norma pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakadilan bagi seorang yang terpilih, sebab hanya melanjutkan sisa masa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya
BACA JUGA: KPK: Shindu Tetap Masih Saksi
Hal itu bertentangan dengan Pasal 22 UU MK yang secara tegas menyatakan, "Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya."Dari semua pasal yang diajukan para pemohon, MK menolak Pasal 57 Ayat 2a sebab tidak mempunyai hukum mengikat
Pasal yang digugat pemohon mengatur banyak hal teknis dalam organisasi MK antara lain, soal pemilihan ketua dan wakil ketua MK satu paket, padahal sebelumnya dilakukan terpisah
BACA JUGA: UU Penyiaran Digugat ke MK
Sebab menunggu masa jabatan habis atau memasuki usia pensiun.Selanjutnya, masuknya unsur DPR, pemerintah, dan satu orang hakim agung dalam Majelis Kehormatan MK yang bersifat permanen justru mengancam dan menggangu kemandirian hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
BACA JUGA: Pimpinan DPR Dorong Pansus Tuntaskan RUU BPJS
"Pasal ini harus dibatalkan sebab bertentangan dengan UUD 1945," ujar Mahfud.Salah satu kuasa hukum pemohon Wahyudi Djafar mengakatan, sepuluh poin gugatan pemohon dikabulkan MKIa menilai wajar gugatan kliennya dikabulkan sebab UU MK yang baru itu sengaja didesain untuk melemahkan MK"Hanya satu saja yang tidak dikabulkan, dan hasil ini bagus," kata Wahyudi.
Untuk diketahui, uji materi dilakukan para pemohon terhadap pasal-pasal ini karena dinilai merusak dan melemahkan MKPasal-pasal itu adalah, Pasal 4 Ayat f, Ayat g, dan h, Pasal 10, Pasal 15 Ayat 2 Huruf d dan h, Pasal 26 Ayat 5, Pasal 27A Ayat 2 Huruf c, Huruf d, dan Huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat 2a, Pasal 59 Ayat 2, dan Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi