JAKARTA – Para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan lolos ke Senayan tidak boleh merangkap jabatanArtinya, jika terpilih sebagai calon anggota DPR, maka konsekuensinya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri
BACA JUGA: Ical Dinilai Sengaja Manfaatkan Akbar
Jika tidak, maka yang bersangkutan nantinya bisa melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar aturan.Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, bahwa calon legislatif terpilih tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara
BACA JUGA: Sebelas DPD I Golkar Dukung Surya Paloh
''Jadi, menteri tidak boleh merangkap jabatanPutu Artha membeberkan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang lolos sebagai anggota DPR, diantaranya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), Menteri Kelautan Fredy Numberi (Demokrat), Men PAN Taufik Effendy (Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS), Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP) dan Menteri PDT Lukman Edy (PKB).
Hanya saja, dari beberapa nama menteri tersebut, baru dua menteri yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU, yakni Menpora Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan Fredy Numberi
BACA JUGA: Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%
''Kalau sampai menjelang pelantikan mereka tidak segera mundur, maka mereka tidak bisa dilantik, Bahkan SK pelantikannya tidak akan dikeluarkanJadi, masih ada waktu hingga 9 September mendatang,'' ungkapnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Calon Ketua Umum Perlu Diperberat
Redaktur : Tim Redaksi