Menteri Dilarang Rangkap jadi Anggota DPR

Jero Wacik cs Harus Ikuti Jejak Numberi

Rabu, 02 September 2009 – 20:13 WIB

JAKARTA – Para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan lolos ke Senayan tidak boleh merangkap jabatanArtinya, jika terpilih sebagai calon anggota DPR, maka konsekuensinya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri

BACA JUGA: Ical Dinilai Sengaja Manfaatkan Akbar

Jika tidak, maka yang bersangkutan nantinya bisa melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar aturan.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, bahwa calon legislatif terpilih tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara
Hal ini telah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu

BACA JUGA: Sebelas DPD I Golkar Dukung Surya Paloh

''Jadi, menteri tidak boleh merangkap jabatan
Kalau nanti begitu diumumkan, mereka (menteri yang lolos menjadi anggota DPR, red) belum mengundurkan diri sebagai menteri, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR,'' kata Putu Artha.

Putu Artha membeberkan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang lolos sebagai anggota DPR, diantaranya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), Menteri Kelautan Fredy Numberi (Demokrat), Men PAN Taufik Effendy (Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS), Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP) dan Menteri PDT Lukman Edy (PKB).

Hanya saja, dari beberapa nama menteri tersebut, baru dua menteri yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU, yakni Menpora Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan Fredy Numberi

BACA JUGA: Gaji Anggota F-PKS Dipotong 50%

''Kalau sampai menjelang pelantikan mereka tidak segera mundur, maka mereka tidak bisa dilantik, Bahkan SK pelantikannya tidak akan dikeluarkanJadi, masih ada waktu hingga 9 September mendatang,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Calon Ketua Umum Perlu Diperberat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler