jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman bakal memangkas waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) dari 8 hari menjadi 4 hari 7 jam. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, pihaknya telah menunjuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, sebagai pemegang kendali Otoritas Pelabuhan.
BACA JUGA: Menperin Pastikan General Motors Jamin Hak Karyawan
"Dia lah (Jonan) yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran," ujar Indroyono di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3).
Dia menambahkan, Jonan nantinya bakal bertugas menyiapkan otoritas pelabuhan untuk memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Selain itu, pergerakan perizinan juga akan dipantau secara online. Seperti sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
BACA JUGA: Soal BBM, Menteri ESDM Minta Masyarakat Biasakan Diri
"Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko, semua nanti akan dipantau," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Harga Solar Tetap ââ¬ÅAmanââ¬Â
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Anggap Tak Penting Penyerapan Anggaran Besar
Redaktur : Tim Redaksi