jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, layanan jasa transportasi online seperti Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab Taxi masih bisa beroperasi. Namun, mereka harus berkoordinasi dengan Polri.
"Ya sudah kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).
BACA JUGA: Dengar Go-Jek Dilarang, Begini Reaksi Anak Buah Prabowo
Jonan menjelaskan, keberadaan layanan jasa transportasi online pasti dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih jika transportasi umum belum bisa melayani masyarakat dengan baik, terutama di Jabodetabek.
"Kalau ini (layanan transportasi online tetap beroperasi) mau dianggap solusi sementara silakan (beroperasi) sampai transportasi publiknya bisa baik," ucap Jonan.
BACA JUGA: Bawa Rekaman Papa Minta Saham ke Ahli Audio
Solusi selanjutnya adalah mengubah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut, kendaraan roda dua tidak tergolong transportasi umum.
"UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kenapa enggak akomodir sepeda motor sebagai transportasi publik, karena pertimbangannya dari sisi keselamatan transportasi," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Soal Go-Jek, Anggota DPR: Pemerintah tak Berinovasi, Bisanya Melarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdullilah Dah..Bang Mandra Cuma Dipenjara 3 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi