jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat kepada operator pengelola Uber Taxi. Itu dilakukan terkait semakin menjamurnya taxi yang beroperasi secara illegal atau tak mengantongi izin resmi.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Uber Taxi juga dinilai telah merugikan taxi legal karena merebut pasar mereka.
BACA JUGA: Go-Jek dan Grab Bike Menjamur, Menteri Jonan Angkat Tangan
"Transportasi umum harus ada registrasinya dan izinnya, nggak bisa main jalan aja. Kami sudah kirim surat ke Uber," tutur Jonan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/9).
Menteri asal Surabaya ini lantas mengambil contoh taxi yang beroperasi di luar negeri. Salah satunya di Amerika Serikat. Di sana, sambung Jonan, bisnis taxi mewah berpelat hitam boleh beroperasi asalkan mengantongi izin resmi. Karena itu, pihaknya ingin menertibkan keberadaan taxi gelap.
BACA JUGA: Menteri Jonan: KAI Perbaiki Persinyalan!
"Di Amerika sana mau taxi pelat hitam kuning putih. Ada registrasinya, intinya taxi harus teregistrasi, di sana banyak (taxi) pelat hitam tapi teregistrasi," ujar Jonan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Prioritaskan APBN untuk Ciptakan Lapangan Kerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Rizal Ramli, Ini Penjelasan PLN
Redaktur : Tim Redaksi