jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta seluruh transaksi di sektor transportasi menggunakan mata uang rupiah. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang terus mencapai Rp 13 ribu. Kalau ada sektor transportasi yang bandel tidak mematuhinya, maka Kemenhub siap mengenakan sanksi.
BACA JUGA: Masalah Perizinan Masih Ruwet, Ratusan Investor Bakal Hengkang
"Kalau memang semua transaksi di Indonesia harus pakai mata uang rupiah, ya semua mesti mematuhi. Kalau enggak mematuhi coba cek di UU ada sanksinya enggak?" ujar Jonan di Salemba, Jakarta Selasa (17/3).
Meski dalam UU tersebut sudah ada sanksi, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas membuat kebijakan. Jonan meminta agar semua pelaku usaha di bawah Kemenhub patuh dengan UU yang ada.
BACA JUGA: Lengser dari Bos BNI, Ipar SBY Pilih Liburan
"Saya sudah keluarkan surat kalau harus pakai rupiah. Tapi saya kan bukan law enforcement. Kalau saya jadi penegak hukum ya saya tangkap (yang tidak taat, Red)," tandas Jonan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Hal ini agar pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak berlarut-larut. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ini Penjelasan Batik Air Soal Keterlambatan Rute Manado ke Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dolar Menguat, Kemenhub Koreksi Tarif Batas Bawah
Redaktur : Tim Redaksi