jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indra Parawansa menilai, pemberlakuan usia nikah perempuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu segera direvisi. Ini menyesuaikan penepatan usia nikah dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, masih berlakunya usia nikah perempuan 16 tahun itu sangat tidak relevan dan harus segera direvisi usia nikah pada rentang tersebut.
BACA JUGA: Menteri Tedjo Ngaku Tolak Rayuan 6 Dubes
"Anak itu dibatasi pada rentang usia di bawah 18 tahun. Jadi lebih tepat menikah di atas 18 tahun," tegasnya di Jakarta, Kamis (12/3).
Apalagi, sambung dia, rentang usia di bawah 18 tahun sebagai masa sekolah. Artinya pada rentang usia tersebut anak masih wajib menerima pendidikan. Maka sangat tidak tepat mempertahankan usia nikah 16 tahun bagi perempuan. Itu sama artinya membatasi perempuan mendapatkan pendidikan.
BACA JUGA: Yusril Ingatkan Jokowi soal Kesan Yasonna Jadi Tukang Adu Domba
"Ini sudah eranya pendidikan harus dinikmati maksimal pada anak-anak. Janganlah dihambat dengan persoalan lain," ungkapnya.
Dia merasa kewenangan revisi UU Perkawinan itu ada pada Kementerian Agama (Kemenag). Soalnya, memang UU tersebut menjadi ranah yang diperlukan dalam pelayanan Kemenag.
Diakuinya, pembahasan dua regulasi yang bertentangan itu sudah lama dilakukan. Namun belum juga menemukan titik kesamaan.
BACA JUGA: Menkumham Dorong Golkar Segera Islah
"Tetap harus dibahas kembali. Membuat kajian yang mendasari regulasi tersebut agar bisa memiliki kesamaan pandang," paparnya.(rko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna Persilakan Bareskrim Teliti Keputusannya Sahkan Munas Ancol
Redaktur : Tim Redaksi