Menteri KLHK Berikan Akses Kelola Hutan untuk 10.500 KK

Jumat, 23 November 2018 – 03:15 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan akses kelola untuk hutan sosial kepada 10.500 KK di Sumsel. Foto: Muhammad Hadiyan/Radar Pekalongan/Jawa Pos Group

jpnn.com, PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terus berusaha meminimalisasi konflik agraria.

Untuk itu, KLHK akan memberikan akses kelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial. Di Sumsel, ada 50 ribu hektare lahan yang akan diberikan ke 10.500 kepala keluarga (KK).

BACA JUGA: Menteri LHK: Perlu Menyiapkan Langkah Evakuasi Buaya

Rencana itu diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat kunjungan dan mengecek kondisi perhutanan sosial di kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Rabu (21/11). Menurutnya, saat ini sebanyak 2,2 juta hektare perhutanan sosial sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat. Hal itu tentunya sesuai keputusan Presiden RI, Joko Widodo.

Sedangkan secara nasional, target KLHK pada 2021 bisa mencapai 12,7 juta hektare. Tapi sekarang, baru 2,2 juta hektare. Ini tidak gampang karena banyaknya konflik teritorial di lapangan. "Akhir 2019, kami berharap hisa mencapai 3,5 juta hektare lahan untuk akses kelola kawasan hutan di Indonesia," ungkap dia.

BACA JUGA: Wujudkan Bebas Sampah di Gunung, Sungai Hingga Laut

Ia menerangkan, di Palembang, rencananya Presiden RI akan menyerahkan keputusan tentang akses hutan sosial seluas 50.000 hektare bagi 10.500 KK dari 10 kabupaten/kota di Sumsel. "Itu namanya hutan sosial yang diberikan aksesnya untuk 35 tahun," ucapnya.

Makanya, dirinya datang mengecek lokasi. Sebab, direncanakan Presiden RI, Joko Widodo, akan melakukan kunjungan kerja ke lapangan dan rencananya akan ke Sumsel. "Karena saya sebagai penanggung jawab teknis bidang kehutanan sosial, maka saya cek (perhutanan sosial) duluan. Saya masih meyakinkan beliau (Presiden RI) ke Sumsel untuk hutan sosial itu bagus karena pada berbagai hal bicara hutan sosial dapat menjawab konflik-konflik teritorial," jelas Siti.

BACA JUGA: Menteri Siti Ajak Siswa Miliki Hutan di Halaman Rumah

Terkait perhutanan sosial, Siti menjelaskan, pihaknya sudah memiliki kajian bagi hutan tersebut sebelum dijadikan hutan sosial. Di antaranya mengetahui lokasi di lapangan di mana dapat membedakan kawasan hutan dengan tanaman, vegetasi alam, hutan produksi, ataupun kawasan hutan konservasi atau bukan konservasi.

Tim di lapangan ataupun pemerintah tentu sudah mengetahui dan mengerti kawasan hutan mana yang tidak ada tanamannya, vegetasi alam, dan memang kawasannya bukan konservasi. Jadi misalnya, hutan produksi dan hutan-hutan tanaman tidak diolah. “Kawasan hutan yang dinilai bisa dijadikan hutan sosial, maka itulah yang diusulkan ke presiden untuk diberikan akses kelola kawasan hutan ke masyarakat," tandasnya. (yun/fad/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Gambut Lindungi Rakyat Indonesia dari Bencana Karhutla


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler