PP Gambut Lindungi Rakyat Indonesia dari Bencana Karhutla

Rabu, 20 September 2017 – 15:16 WIB
Anggota Manggala Agni KLHK berjibaku memadamkan titik api. Sebagian besar bencana kebakaran hutan dan lahan yang merugikan rakyat Indonesia, terjadi di kawasan gambut yang mudah terbakar. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, secara nyata bertujuan untuk melindungi rakyat Indonesia dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang setiap tahunnya. PP ini juga memperkuat peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 71 Tahun 2014.

''Dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, sudah dijelaskan bagaimana pengelolaan kawasan gambut yang harus dipatuhi oleh pemegang konsesi, mulai tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan,” jelas Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Bambang Hendroyono.

BACA JUGA: Langkah Istimewa KLHK Jaga Kelestarian Badak Jawa

Berkenaan dengan upaya perlindungan ekosistem gambut, terdapat tiga unsur penting dalam tahap pengendalian, yaitu pencegahan (kerusakan dan kebakaran), penanggulangan, dan pemulihan.

Terkait penetapan tinggi muka air tanah (TAM) sebesar 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penaatan, sebagai batas kriteria baku kerusakan gambut, disampaikan Bambang telah melewati beberapa kajian teknis.

BACA JUGA: Strategi Lahirkan Koperasi Rakyat Berkelas Korporasi

Sementara itu, pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajib mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.

KLHK secara rutin terus melakukan sosialisasi pada pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

BACA JUGA: Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla

Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

Bagi pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap).

''KLHK telah menempuh proses diskusi dan konsultasi dengan para pihak relevan dalam memperkuat substansi dalam PermenLHK ini. Semangatnya adalah, perlindungan nyata bagi Ekosistem Gambut,'' pungkas Bambang.

Dalam rangka implementasi kebijakan perlindungan Ekosistem Gambut, KLHK terus melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler. Hingga Agustus 2017, sebanyak 44 HGU perkebunan sawit telah menyerahkan rencana pemulihan fungsi ekosistem gambut kepada KLHK. Gambaran umum dari 44 HGU perkebunan tersebut, yang seluruhnya merupakan konsesi sawit dan tersebar di 10 provinsi dengan luas total mencapai lebih dari 320.000 hektar.

Sekitar 59% dari luas tersebut, lebih dari 120.000 hektar merupakan FLEG, dan sisanya lebih dari 70.000 hektar berada di areal Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Dari total 44 HGU perkebunan tersebut, 39 HGU berada di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, dengan luas HGU mencapai lebih dari 290.000 hektar.

Seluas 60% dari luasan tersebut, lebih dari 100.000 hektar berada di areal FLEG dan 64.480 hektar tersebar di areal FBEG. Rencana pemulihan dari perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya diperiksa tingkat kesesuaian substansinya, terutama dari aspek legal.

''Tidak ada yang perlu ditakutkan dengan perbaikan tata kelola gambut. Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai solusi yang optimal. Intinya, perbaikan tata kelola gambut dan bisnis harus terus berjalan pada tataran yang optimal, bukan maksimal," kata Bambang.

Bambang juga menekankan bahwa KLHK akan terus melakukan asistensi, monitoring dan penilaian terhadap implementasi land swap, hingga dicapai tingkat keberhasilan dalam pengelolaan ekosistem gambut dan keberlangsungan usaha HTI.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pada tanggal 4 Juli 2017.

Hal ini juga sebagai jawaban bagi semua pihak, terkait pengaturan mekanisme penggantian lahan usaha (land swap), pada areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada HTI (IUPHHK-HTI), yang selama ini dipertanyakan. Syarat utama perolehan land swap adalah telah disahkannya revisi atau penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Bambang menuturkan bahwa, alokasi land swap diarahkan pada areal bekas HTI yang memiliki kinerja tidak bagus atau dikembalikan, atau berupa areal pemohon yang belum turun perizinannya.

“Alokasi lahan land swap, merupakan areal kerja HTI yang memiliki kinerja buruk, dan harus di tanah mineral. Saat ini telah tersedia alternatif penyediaan land swap seluas kurang lebih 902.210 Ha”, ujar Bambang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekankan agar semua kalangan ikut mendukung dan terlibat aktif dalam restorasi gambut. Baik masyarakat, kalangan swasta, ataupun BUMN pemegang konsesi.

''Mereka harus ikut menjaga kelestarian dan ekosistem lahan gambut dengan prinsip pengelolaan gambut yang lestari. Sehingga pemanfaatan lahan gambut, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, terutama menjaga hidrologis dan keutuhan ekologis kubah gambut,'' jelas Presiden.

Sementara itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK melalui Balai Penelitian & Pengembangan Lingkungan Hidup & Kehutanan (BP2LHK) Palembang telah berhasil merestorasi lahan gambut bekas terbakar di Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pasca terbakar berulang pada musim kemarau tahun 1997 dan 2006 lalu, 20 hektar hutan dan lahan rawa gambut mulai direstorasi. BP2LHK Palembang bekerjasama dengan Internasional Tropical Timber Organization (ITTO) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten OKI, membangun plot percontohan (demplot) restorasi lahan gambut bekas kebakaran.

“Restorasi gambut menjadi prioritas, setelah terjadi kebakaran besar tahun 2015. Beberapa upaya yang kita lakukan jauh sebelum BRG dibentuk sebetulnya bisa menjadi best practice kita bersama,” ujar Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Henry Bastaman.

Keberhasilan inovasi litbang ini, diharapkan dapat diimplementasikan di lokasi lahan gambut lainnya untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. (jpnn/klh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manggala Agni, Garda Terdepan KLHK Padamkan Titik Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler