Catatan Walhi Kalsel, setidaknya ada lima izin KP eksplorasi di Pulau Laut
BACA JUGA: Sudah Uzur, Pipa Gas Pertamina Rawan Bocor
Yaitu, PT Sebuku Batubai Coal seluas 9.644 hektare berlokasi di Pulau Laut UtaraBACA JUGA: Demo Protes Kenaikan TDL di Bali
PT Sebuku Sejakah Coal untuk 25.101 hektare yang lokasinya di Pulau Laut TimurBACA JUGA: Antisipasi Narkoba, PNS dan Anggota DPRD Wajib Tes Urine
Kemudian PT Ikatrio SentosaItu belum ditambah tambang bijih besi dan rencana pembangunan pelabuhan khusus (Pelsus) PT Baramega Cahaya Makmur seluas 19.948 hektare di Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur."Ada beberapa kejanggalan dari rencana penambangan di Pulau Laut, dilihat dari aspek ekologis, ekonomi, sosial budaya dan aspek hukumMisalnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2004, keberadaan izin eksplorasi harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang ada, SK Menhut No.435/Menhut-II/2009 menyebut sebagian kawasan tambang berada di kawasan hutan lindung dan suaka alamTentu saja itu bertentangan dengan peraturan peruntukan kawasan yang sudah ditetapkan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Hegar Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Kamis (1/7).
Karena itu, Walhi Kalsel mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Prof Gusti Muhammad Hatta menghentikan segara aktivitas pertambangan yang akan berdampak besar pada lingkungan dan makhluk hidup tersebut.(day/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lombok Timur Bebas Pemadaman Bergilir
Redaktur : Tim Redaksi