“Saya kira dewan akan menyetujui dokumen NIP yang kami berikan, karena hal ini jelas untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya saat ditemui seusai RDP.
“NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan POPs,” lanjutnya.
Dikatakan, setiap negara diwajibkan untuk menyusun rencana Konvensi Stockholm atau lebih dikenal dengan NIP
BACA JUGA: Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP
Konvensi tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahaya Persistent Organic Pollutans (POPs).“Caranya dengan melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan NIP telah diidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia dan saat ini telah dilarang penggunaannya
BACA JUGA: Lima Tokoh Golkar Debat Pemekaran
BACA JUGA: Media Menang di Persidangan MK
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KNKT Pimpin Langsung Investigasi Lion Air
Redaktur : Tim Redaksi