Menteri LHK Ajak Pemerintah Daerah Mengurangi Emisi GRK

Kamis, 02 Maret 2023 – 14:07 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah daerah sebenarnya punya peran besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengajak pemerintah provinsi hingga kabupaten atau kota bisa bersama-sama mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan meningkatkan ketahanan iklim. 

Dia mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (Rakerteknas PPI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (1/3) kemarin. 

BACA JUGA: Pertemuan Kedua EDM CSWG G20, KLHK Bahas Adaptasi Iklim Hingga Emisi GRK

"Mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan nasional mengurangi emisi GRK dan meningkatkan ketahanan iklim dalam menyejahterakan kehidupan negara dan masyarakat," kata dia dalam Rakerteknas PPI. 

Diketahui, Rakerteknas PPI mengusung tema Sinergi dan Kolaborasi Implementasi Nationally Determined Contribution. 

BACA JUGA: Kurangi Jejak Karbon, Upbit Indonesia Ukur Emisi GRK dengan Standar Internasional

Acara melibatkan lebih dari seratus undangan yang berasal dari KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

Siti Nurbaya mengatakan pemerintahan di daerah sebenarnya menjadi kunci utama dalam pengurangan emisi GRK dan peningkatan ketahanan iklim. 

BACA JUGA: Indonesia Optimistis bisa Mencapai Target Mengurasi Emisi GRK

"Oleh karena itu, mari kita jadikan Rakerteknas PPI ini sebagai titik awal untuk memperkuat aksi-aksi di tingkat tapak," ujar menteri kelahiran 28 Agustus 1956 itu. 

Siti Nurbaya lantas mengatakan pemerintah derah sebaiknya berhati-hati soal perdagangan karbon agar terciptanya pengurangan emisi GRK secara langsung serta tidak menjadi alat “green washing”. 

KLHK mendorong agar potensi REDD dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan untuk mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri, sehingga target NDC dan Indonesia FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai," lanjut dia. 

Siti Nurbaya kemudian mengatakan Indonesia pada dasarnya telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang menggabungkan seluruh norma-norma tentang adaptasi, mitigasi, dan inventarisasi GRK.

Adapun, peraturan itu menggantikan Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011. 

Menurut Siti Nurbaya, Perpres Nomor 98 menjadi upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim.

"Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah daerah berperan dengan terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada sektor dan sub sektor," ujar dia. (ast/jpnn) 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler