jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan manajemen adaptif mendukung proses pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya serta menjadi kerangka kerja untuk merumuskan solusi-solusi yang mengubah kondisi ekosistem ke arah lebih baik sambil terus belajar dari proses perubahan ekosistem itu sendiri.
Pendekatan dapat menghindari perdebatan karena para pihak terkait dapat diajak untuk berdiskusi yang berfokus untuk mencari solusi, menghindari dalih untuk tidak mengambil tindakan yang diperlukan (excuse for inaction). Selain itu, memberikan sarana dialog untuk saling memahami, mengidentifikasi kesenjangan data dan pengetahuan serta memberikan kerangka ruang dan waktu untuk menjelaskan fenomena kunci yang terjadi di lingkungan saat ini.
BACA JUGA: KLHK Amankan Ratusan Kayu Olahan Ilegal di Ketapang Kalbar
Pernyataan Menteri Siti Nurbaya tersebut disampaikan saat meresmikan Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) di Kantor KLHK, Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Siti Nurbaya menjelaskan untuk memecahkan permasalahan lingkungan ini sejak tahun 1980-an dikenalkan konsep manajemen adaptif dalam pengelolaan lingkungan. Konsep ini dipelopori oleh Walter (1986) dan Holling (1990). Manajemen adaptif adalah proses yang berulang dari empat komponen: belajar (learning), mendiskripsikan (describing), memprediksi (predicting) dan melaksanakan (doing).
BACA JUGA: Dengan IPAL, KLHK Sulap Air Limbah Jadi Bersih dan Tidak Bau
Komponen belajar meliputi monitoring dan evaluasi, mendiskripsikan meliputi kegiatan menggambarkan dan menjelaskan sistem dengan menggunakan model, prediksi adalah menguji coba model dan memasukan rencana aksi yang akan dilakukan ke dalam model, melaksanakan (doing) adalah mengimplementasikan model dan renaca aksi yang terpilih dengan pendekatan manajemen eksperimen.
“Media Center yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ini, saya kira bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time,” uajr Menteri Siti.
BACA JUGA: Panglima TNI Saksikan Penandatanganan Force Down Pesawat Asing
Hadir dalam peresmian ini, Wakil Menteri LHK Aloe Dohong, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, Wakil Ketua Komisi IV DPRI RI, Budisatrio Djiwandono dan Hasan Aminuddin.
Hadir pula FAO Representative for Indonesia and Timor Leste Stephen Rudgard, Penasihat Senior Menteri LHK, Sarwono Kusumaatmadja, Dirjen PPKL M.R. Karliansyah, dan pejabat Eselon I dan II lingkup KLHK
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya mengatakan cukup banyak data yang dikumpulkan, maka untuk mendiskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro sebenarnya kita telah memilik Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Pendekatan DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response) dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) dapat digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan masyarakat dari masyarakat, kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat terhadap lingkungan.
“Makin lengkap informasi yang dimasukkan, maka makin akurat prediksi yang dihasilkan dan makin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik tersebut sehingga mempunyai daya ungkit yang tinggi untuk perbaikan lingkungan,” ujar Siti
Lebih Cepat, Terintegrasi, Real Time
Sementara itu, Dirjen PPKL, Karliansyah mengatakan data yang disajikan kepada masyarakat melalui sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan hidup sebagai bagian dari inovasi, penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi dan akuntabilitas kinerja KLHK.
“Sistem informasi ini diharapkan menjadi fasilitas yang lebih cepat, terintegrasi, real time, dapat dipercaya dan bertanggungjawab, sehingga dapat digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar Karliansyah
Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun.
Sementara kualitas udara sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri.
“Saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun,” katanya.
Peresmian Ruang Sistem Informasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan maupun sistem informasi pendukungnnya diharapkan akan mendorong peningkatan berbagai upaya penurunan beban pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah maupun secara nasional.
Untuk mengetahui informasi dari sistem pemantauan kualitas lingkungan, masyarakat dapat mengunjungi website Ditjen PPKL di www.ppkl.menlhk.go.id.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi