Menteri PANRB Azwar Anas Optimistis Indonesia Akan Memasuki Era Baru

Rabu, 31 Januari 2024 – 10:14 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas optimistis Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik.

Yang dimaksud ialah pelayanan publik yang terintegrasi, single sign on, efisien, efektif, dan berbasis kebutuhan masyarakat/citizen centric dalam satu portal nasional terintegrasi. Bukan lagi berorientasi pada pendekatan sektoral dan instansi.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Bisa Bikin Honorer Bodong Makin Gelisah

Belakangan ini, KemenPAN-RB terus menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat transformasi digital nasional.

Menteri Anas mengatakan, untuk menyukseskannya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah.

BACA JUGA: Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?

Pada berbagai kesempatan Menteri Anas menjelaskan, sebagai bukti keseriusan kerja pemerintah dalam percepatan transformasi digital, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, pemerintah menyiapkan GovTech dan memperkuat pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI).

DPI akan mengintegrasikan digital ID, data exchange, dan digital payment dalam pemberian layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Peruri Usung Digital ID Solution untuk Implementasi SPBE

Pada kegiatan Sosialisasi Evaluasi Anggaran SPBE di Lingkup Pemda, di Jakarta, Selasa (30/1), Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB yang diwakili Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu.

“Penyusunan ini tentu harus berbasis arsitektur SPBE dari daerah masing-masing untuk mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.”

“Pemda juga perlu melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya,” kata Cahyono, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Peran pemerintah daerah dalam agenda SPBE ini telah diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 000.9.3.2/92/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Di dalamnya disebutkan bahwa pemda juga berperan dalam menyederhanakan proses bisnis yang berfokus pada kebutuhan pengguna (user-centric).

Pemda juga diminta memperjelas proses evaluasi anggaran (clearance) di daerahnya masing-masing.

“Sudah ada surat edarannya, tinggal bagaimana daerah menyusun agenda ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” imbuh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemda II Kemendagri Suprayitno. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler