Menteri Siti Kaji Revisi Inpres Gambut

Rabu, 28 Februari 2018 – 15:19 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status instruksi presiden (inpres) soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi peraturan pemerintah (PP).

Siti mengatakan, informasi yang benar adalah adanya catatan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Inpres Nomor 6/2017 tersebut.

BACA JUGA: Menteri Siti Sarankan Buat Bipori untuk Minimalisir Banjir

"Kata siapa (dijadikan PP)? Hanya memang di dalam inpres itu ada catatan dari Pak Menhan kepada kami,” kata Siti, Rabu (28/2).

Siti menilai hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara pasti mendapat prioritas.

BACA JUGA: Awal Tahun, Menteri LHK Kebut Kerja

Saat ditanya tentang peluang revisi inpres, Siti mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.

"Dilihat dulu. Namun, kami sudah bahas. Saya sudah mulai bahas karena menurut saya itu benar juga. Misalnya tiba-tiba di Papua mau bikin landasan penerbangan angkatan udara, masa nggak boleh?" kata Siti. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Menteri LHK Buktikan pada Internasional, Deforestasi Menurun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit Sebentar Lagi Diterbitkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler