jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat menutup Taman Nasional Komodo atau TNK di Kabupaten Manggarai Barat, harus dikaji terlebih dahulu.
Sebelumnya, rencana menutup TNK disampaikan Gubernur Viktor dengan tujuan untuk merevitalisasi kawasan tersebut.
BACA JUGA: Testimoni SMI soal Ikhtiar Panjang Kuasai Freeport Indonesia
Pemprov telah menganggarkan Rp 100 miliar di APBD 2019.
Nah, Siti mengingatkan bahwa urusan konservasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemda, hingga Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan pusat dan daerah, masalah konservasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Gelar HAPPI, KLHK Berupaya Mengendalikan Perubahan Iklim
Namun demikian, ide Viktor untuk memperbaiki taman nasional dinilai wajar dan kementerian memang memberikan ruang menjadikan kawasan tersebut sebagai sumber pusat pertumbuhan wilayah.
BACA JUGA: Fadli Zon Bicara soal Ratna, Viktor Laiskodat dan Prabowo
"Ide Pak Gubernur harus kami dengar, tapi saya sudah bilang dengan Pak Dirjen dan sekarang sedang dikerjakan (kajiannya)," ucap Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/1).
Semua informasi dan persoalan di TNK menurutnya harus didata terlebih dahulu sebelum diputuskan.
Wilayah konservasi itu juga telah memiliki master plan dan zonasi. Di mana pengembangan kawasannya melibatkan usaha di sektor kepariwisataan yang dibina Kementerian Pariwisata.
(Baca dong: Soal Wacana Penutupan TN Komodo, Anggota DPD Tak Mau Warga Susah)
"Oleh karena itu, segera setelah data dikumpulkan, pemda provinsi NTT kami undang dan kami carikan jalan keluarnya. Yang penting sasaran pemdanya dicapai. Pemda juga harus konsultasi dulu," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Koreksi Presiden Bidang Kehutanan Mulai Dinikmati
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam