jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku dapat perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk membereskan aktivitas penambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara.
Dari situ, pihaknya langsung menangkap sebelas penambang ilegal di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Minggu (21/3) dini hari lalu.
BACA JUGA: 11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
"Kami diminta untuk tingkatkan pengamanan lingkungan dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara,” kata dia kepada wartawan, Kamis (24/3).
Ridho menegaskan penambangan batu bara secara ilegal harus ditindak tegas. Selain merugikan negara, kejahatan ini juga merusak lingkungan hidup dan hutan.
BACA JUGA: IKN Pindah ke Kaltim, Jakarta Bersaing dengan Washington hingga Sydney
“Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” kata dia.
Ridho pun menehaskan Gakkum KLHK akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan di area hutan IKN Nusantara.
BACA JUGA: Menteri Siti Temui Para Dekan Fakultas Kehutanan, Bahas Masalah IKN Nusantara
Menurut dia, saat ini penyidik tengah mencari pelaku yang memiliki peran sebagai pemodal, penadah hingga pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Saya sudah meminta penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini,” tegas Ridho.
Dirjen Gakkum KLHK mengatakan dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pihaknya sudah menggelar 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke tingkat pengadilan baik secara pidana dan perdata.
“Untuk di wilayah Kaltim sudah ada 103 kasus yang dibawa hingga ke tingkat pengadilan,” kata dia.
Dari sebelas penambang ilegal yang ditangkap, penyidik menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan. Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat ekskavator.
Ketiga tersangka itu kini sudah dijebloskan ke dalam Rutan Polres Kutai Kartanegara.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lalu dijerat juga dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan Jokowi dan Kapolri, Cipayung Plus Dukung soal IKN hingga Stabilitas Bahan Pokok
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz