jpnn.com - PALANGKA RAYA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin pembukaan lahan di atas tanah gambut. Regulasi mengenai hal ini sedang digondok.
“Ya. KLHK tidak akan memberi izin baru untuk lahan di tanah gambut. Ini sesuai perintah dari Presiden,” tegasnya saat mendampingi Presiden kunjungan ke SD 08 Pahandut, Palangka Raya, Sabtu(31/10).
BACA JUGA: Ditinggal Ibu ke Luar Negeri, Bocah Tewas dengan Cara Haram
Izin membuka lahan gambut, lanjutnya, hanya diperbolehkan untuk masyarakat adat yang bermukim dan keperluannya pun untuk kehidupan mereka saja.
Aturan mengenai hal ini nantinya bisa dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemrintah pengganti undang-undang.
BACA JUGA: Helikopter MI-8 Pergoki Pembakar Hutan, Melarikan Diri ke Perkebunan Kelapa Sawit
“Bayangkan luas tanah gambut di Indonesia sekitar 61 juta hektare dan yang keluar izinnya sudah digarap ada 8,2 juta hektare ,” ucap Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini. (okt/ans)
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Sebut Rini Soemarno Selalu Minta Jatah Tambahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Rini Soemarno Hanya Jadi Beban di Sekitar Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi