Menteri Siti Sambangi Banyumas dan Cilacap untuk Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Sampah

Senin, 09 Januari 2023 – 13:56 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1/2023) terkait penanganan sampah. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah sampah di Indonesia, dalam 2-3 minggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melengkapi kerja in-cognito lapangan sebagai upaya konfirmasi terhadap langkah-langkah kerja yang terus berkembang sejak tahun 2016.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda. Demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan.

BACA JUGA: Dinas LH Janji Maksimalkan Penggunaan RDF, Bisa Kurangi Sampah Jakarta Sebegini

"Yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan off-taker swasta," ungkap Menteri Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1/2023).

Menteri Siti yang didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati berharap selain masalah sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi.

BACA JUGA: Menteri Siti: Kebijakan Sumber Daya Air dan Sumber Daya Lahan Sama Pentingnya

Selain itu, secara ekonomi juga bisa menghasilkan pendapatan. Yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.

“Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008  yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," ujar Menteri Siti.

BACA JUGA: Dekan Kehutanan UGM Bicara Tentang Kinerja Menteri LHK, Simak

Undang-Undang Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut beberapa hal.

Pertama, dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya. Kedua, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Ketiga, pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM);  dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.

“Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.

Dukungan Regulasi

Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas.

Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.

Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah;  Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.

Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir tahun 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.

Angka tersebut terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30% pada 2025. Kemudian 48,94 persen capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70 persen pada 2025.

Belajar dari kerja-kerja Pemda kabupaten Banyumas dan kabupaten Cilacap dan peran KSM, masyarakat serta BUMD dan swasta Bumi Suksesindo sangat penting dan menarik untuk replikasi nasional; tentu dengan pertimbangan masing-masing kondisi wilayah. Dengan demikian target nasional di 2025 akan dapat dicapai.

KLHK dalam tahun 2023 hingga pertengahan tahun ini akan merampungkan target-target dan standar serta pengaturan strategi lapangan bersama daerah yang orientasinya adalah Zero Waste Zero Emission by 2030.

KLHK terus lakukan excercise antara tahun 2030 atau 2040 untuk zero emission, selain zero waste pada tahun 2030.

"Tentu saja beberapa hal di lapangan masih teridentifikasi untuk disempurnakan. Kita bekerja keras untuk itu. Adalah tugas Pemerintah untuk melakukan fasilitasi  dan itu yang terus dilakukan KLHK untuk eksplorasi artikulasi kebijakan Presiden Jokowi untuk tuntaskan masalah sampah secara nasional; dan harus kelihatan hasilnya," pungkas Menteri Siti.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler