Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Minggu, 15 November 2020 – 00:53 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan berbagai disinformasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja

Peraturan yang juga dikenal dengan Omnibus Law UU Ciptaker atau UUCK itu sampai saat ini masih menjadi pembahasan di publik.

Salah satu upaya Sofyan A. Djalil dilakukan saat menjadi narasumber "Diskusi Terbuka: Quo Vadis UU Cipta Kerja?" di Universitas Muhammadiyah, Bandung, Jawa Barat, Jumat, (13/11).

BACA JUGA: Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Dalam diskusi yang diikuti para akademisi dari Universitas Muhammadiyah seluruh Indonesia secara luring (offline) maupun daring (online) ini, Sofyan  A. Djalil menyampaikan bahwa penolakan-penolakan terhadap UU itu karena adanya misinformasi.

"Salah paham tadi menyebabkan reaksi-reaksi dari masyarakat," tegas Sofyan.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

Dalam kesempatan itu Sofyan juga merespons pernyataan yang menyebut UU Cipta Kerja disusun tergesa-gesa di masa pandemi Covid-19.

Sofyan lantas menjelaskan bahwa UU ini mulai disusun pemerintah sejak akhir 2019 lalu dan telah sesuai dengan kaidah penyusunan perundang-undangan.

Menurut Sofyan, pembahasan di DPR RI sudah melibatkan organisasi profesi, masyarakat, akademisi, telah disiarkan pula melalui TV Parlemen, dan media massa-media massa lainnya.

"Undang-undang ini disusun dengan normal. Pada saat pandemi Covid-19 ini perhatian publik tersita pada masalah kesehatan sehingga informasi pembahasan (UU) Cipta Kerja ini luput dari perhatian," ungkap Sofyan.

Menurut Sofyan, pemerintah menyusun UU ini dengan sistem omnibus law dan dalam waktu cepat karena memang dibutuhkan, untuk membereskan ranjau-ranjau pada UU sktoral yang saling bertentangan dan membuat tidak dapat bergerak. 

Sofyan menjelaskan sulit dan berbelitnya izin yang menghambat investasi, dengan mengambil contoh pengurusan izin pembuatan tambak di suatu wilayah.

Dia mengatakan alur perizinan pertama adalah harus ada rekomendasi camat.

Selanjutnya, harus ada persetujuan dari warga.

Kemudian, harus ada berita acara ekspose warga.

Lalu, harus ada rekomendasi dari kepala desa.

"Setelah itu berkas-berkas tersebut dibawa ke kabupaten dan meminta ekspose kabupaten," katanya.

Ia menambahkan untuk ekspose ini membutuhkan waktu 21 hari.

Tidak hanya itu saja, harus ada juga survei lokasi dengan dinas terkait.

Kemudian harus ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT).

Menurutnya, untuk mendapatkan IPPT harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang kabupaten, disposisi bupati, rekomendasi camat, rekomendasi Dinas Perikanan, rekomendasi Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Satpol PP, izin genset sampai dengan pemadam kebakaran.

"Sungguh banyak izin yang harus dikantongi," kata Sofyan.

Nah, Sofyan mengatakan apabila hal ini dialami oleh pelaku usaha kecil yang populasinya lebih dari 90 persen maka mereka tidak bisa bernapas alias akan berhenti sebelum melangkah.

"Tentu ini menghambat perekonomian," tegasnya pada diskusi yang dimoderatori Dr. Mukhaer Pakkanna, M.M., Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, ini.

Lebih lanjut Sofyan juga menyampaikan UU ini akan membawa perubahan pada dunia usaha di Indonesia, dari pendekatan berbasis izin menjadi basis risiko.

"Ini membuka kesempatan anak-anak muda untuk berusaha, tidak perlu lagi banyak izin apabila usahanya tidak ada risiko. Risiko besar butuh izin. Anda tidak perlu tawaf dari meja ke meja lagi," ujarnya. 

Kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN ke Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung ini mendapat sambutan hangat dari Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung Prof. Dr. Suyatno.

"Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan UU Cipta Kerja, bagaimana peranannya untuk ekonomi umat dari Pak Menteri yang mengetahui secara detail UUCK ini," ungkapnya. (rls/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler