Menteri Sofyan Minta Kepala Daerah Menggratiskan BPHTB

Minggu, 12 Desember 2021 – 01:33 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),  salah satunya ialah dengan memberikan keringanan dalam pembayaran bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). 

“Kalau tidak diberikan keringanan maka masyarakat tidak sertifikasi tanahnya,” kata Menteri Sofyan secara daring, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Menurutnya, keringanan BPHTB mempermudah merangkum informasi banyaknya tanah perorangan atau lembaga, sehingga akan mudah dalam mengembangkan daerah.

“Dari sisi tata ruang, misalnya, dibuat tempat wisata akan lebih baik karena kita punya data pertanahan yang cukup detail," papar Menteri Sofyan.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Terbitkan PP Penurunan Tarif BPHTB

Dia menambahkan data ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan pembangunan. 

"Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang sudah memberikan diskon atau membebaskan BPHTB sehingga masyarakat tidak terbebani,” katanya.

BACA JUGA: Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

Lebih lanjut Sofyan Djalil bahkan berharap para kepala daerah untuk mengurangi bahkan membebaskan BPTHB bagi masyarakat. 

"Kalau bisa, Bapak Gubernur mengimbau bupati/wali kota mengurangi atau bahkan membebaskan BPHTB untuk memudahkan program PTSL,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung Oloan Sitorus mengatakan beberapa kepala daerah di wilayah tersebut sudah memberikan keringanan BPHTB.

Dia mencontohkan, yakni bupati Bangka Tengah, wali kota Pangkalpinang, bupati Bangka Barat, dan bupati Belitung Timur.

Kementerian ATR/BPN telah memberikan sebanyak 80.042 sertipikat tanah di tiga provinsi.

Perinciannya, sebanyak 40.000 sertipikat tanah di Jambi, 27.542 di Kalimantan Tengah, dan 12.500 di Bangka Belitung. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler