Menteri Sudirman Harus Berani Melawan Calo Gas

Senin, 23 November 2015 – 08:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said diingatkan untuk tetap konsisten dan memiliki komitmen penuh menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Pasalnya, Permen 37 diyakini bisa memperkecil ruang gerak trader-trader gas tanpa fasilitas alias calo gas. 

BACA JUGA: Tak Bisa Beroperasi, Rugi Rp 300 Juta/Hari

"Di sektor gas, Pak Sudirman kan pernah bilang ingin memberikan alokasi gas kepada mereka yang punya fasilitas, ya harus konsisten,” kata Marwan Batubara, pengamat energi saat dihubungi wartawan, Minggu (22/11) malam. 

Pernyataan ini disampaikan Marwan terkait dengan kabar Permen yang baru dirilis 13 Oktober 2015 itu akan segera direvisi akibat desakan trader-trader gas.  Para trader gas yang bermodalkan di atas kertas merasa dirugikan karena semakin sulit memperoleh alokasi gas.

BACA JUGA: Gara-Gara Ini, Pelindo III Merugi

Pengamat energi Marwan Batubara menilai, menteri ESDM harus konsisten sesuai komitmen dan pernyataannya untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten dalam membangun infrastruktur gas bumi.

“Saya dengar kabar Permen ESDM No 37/2015 yang baru berlaku beberapa minggu itu akan ditarik lagi, jelas tidak tepat. Mestinya kan sudah jelas alokasi berikan pada BUMN sesuai prinsip penguasaan negara," katany.  

BACA JUGA: Leleeeett! Pembangunan Smelter Freeport Jalan di Tempat

Marwan sendiri mengaku heran jika kemudian kebijakan alokasi gas cepat berubah. Padahal Permen ESDM No 37/2015 sudah tepat dengan tujuan utama menekan liberalisasi karena terbukti para trader gas abal-abal tidak punya infrastruktur sudah terbukti tidak mendukung kebijakan gas nasional, tidak tepat sasaran dalam alokasi , melahirkan trader bertingkat yang ujungnya merugikan industri dan masyarakat.

"Kalau Permen itu ditarik lagi, artinya ini kan cepat berubah sekali. Padahal kan kita ingin menghilangkan liberalisasi, jangan memberi alokasi pada trader yang tidak punya infrastruktur," tandasnya.

Dia menegaskan setiap sektor energi primer termasuk gas harus merujuk ke Pasal 33 UUD 1945 yang artinya harus dinikmati rakyat banyak.

Agar itu terwujud menurut Marwan alokasi gas harus diserahkan ke BUMN lalu diterapkan monopoli alamiah karena dampak dari trader gas tanpa infrastruktur begitu nyata.

"Dampak negatif sebelum ada Permen No 37/2015 sudah jelas, alokasi tidak tepat sasaran, melahirkan trader bertingkat yang berujung harga mahal. Ini fakta-fakta bahwa upaya liberalisasi sektor gas harus dihentikan," tegas Marwan.

Terpisah, pengamat energi dari UGM, Fahmi Radhi mengingatkan Menteri ESDM Sudirman jangan sampai kalah oleh desakan trader bermodal kertas untuk merevisi Permen No 37/2015.

Aturan baru tersebut, lanjut Fahmi, sangat positif untuk menjamin kelangsungan program konversi energi ke gas bumi melalui alokasi gas ke pihak-pihak yang memiliki komitmen membangun infrastruktur.

Kata dia, Menteri Sudirman harus konsisten melaksanakan Permen ESDM No 37/2015. "Jangan hanya karena desakan trader jadi keder. Kepada Freeport dia berani terbuka, mestinya melawan trader-trader pemburu rente yang juga merugikan negara, menteri ESDM tak boleh menyerah" kata Fahmi.

Selama ini kata Fahmi para trader yang tidak membangun infrasfruktur gas bumi hanya memburu rente. Sebagian dari mereka mencoba mengelabuhi dengan cara membangun infrastruktur gas hanya ratusan meter agar disebut trader gas berfasilitas. Trader gas model ini juga harus diberangus karena tujuannya hanya memburu rente semata.

"Kalau Permen tersebut akan ditarik lagi kemudian diubah yang kemudian mengizinkan trader gas yang abal abal mendapatkan alokasi gas, hal ini merupakan blunder besar menteri ESDM," tegasnya.

Fahmi mengingatkan, jika revisi Permen ESDM No 37/2015 tersebut benar dilakukan, tidak diragukan lagi perubahan tersebut merupakan ulah mafia migas untuk melapangkan upaya pemburuan rente dalam penyaluran gas.

"Ini jelas akibat ulah mafia migas yang ingin melanggengkan perilaku rente," kata Fahmi.

Permen ESDM No 37/2015 merupakan pengganti Permen ESDM No 3/2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Salah satu klausul yang dipersoalkan para trader terkait Permen No 37/2015 adalah pasal 6 ayat 2. Klausul itu menyebutkan, alokasi dan pemanfaatan gas diprioritaskan bagi BUMN yang telah mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian gas bumi oleh menteri dan BUMD yang berlokasi di daerah penghasil migas.

Fahmi, mantan anggota tim reformasi  tata kelola migas yang dibentuk Menteri ESDM menambahkan, konversi gas bumi yang digagas Presiden Jokowi hanya akan berhasil jika pembangunan infrastruktur gas berjalan baik.

Sementara pembangunan infrastruktur sangat terkait erat dengan kepastiaan pasokan/alokasi dan pasar. Ia menambahkan, upaya memberantas trader bermodal kertas adalah bagian dari komitmen pemerintahan Jokowi mewujudkan konversi energi ke gas bumi. "Selama ini trader gas bermodal kertas membuat harga gas semakin mahal dan membuat infrastruktur gas tidak bertambah. Ini tentunya juga merugikan negara," ujarnya. (jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara, Delay Panjang dan ‘Suara Desahan’, DPR Minta Cabut Izin Terbang Lion Air!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler