jpnn.com - JAKARTA – Negosiasi harga listrik antara Kementerian ESDM dan PLN terkait dengan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) masih buntu. PLN menilai tarif yang ditetapkan Kementerian ESDM tidak ekonomis sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan perseroan.
’’Kalau itu dibilang membuat PLN bangkrut, yang bicara harus istigfar. Astaghfirullah gitu ya, memohon ampun kepada Tuhan karena telah membohongi publik,’’ kata Menteri ESDM Sudirman Said kemarin (7/6).
BACA JUGA: Furnitur Bambu asal Rangkasbitung Tembus Jerman
Dia memastikan BUMN listrik tersebut tidak akan rugi hanya karena ada segelintir PLTMH. Dari 55 ribu mw kapasitas listrik yang telah terpasang, PLTMH hanya menyumbang 78 mw.
Lantaran porsinya sangat kecil, Sudirman menilai aneh apabila feed-in tariff PLTMH sampai membuat perusahaan yang dipimpin Sofyan Basyir itu merugi. ’’Meributkan seolah keuangan PLN akan kerepotan tersebut membohongi masyarakat,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Menko Rizal Jajaki Kerja Sama dengan Negara Bangkrut Ini
Sudirman menyatakan, pemerintah ingin mendorong agar porsi pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) semakin besar. Salah satu upaya, meningkatkan minat investasi melalui feed-in tariff yang menarik.
Karena itu, menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2015 yang mengatur soal harga listrik PLTMH. Permen yang keluar pada Mei 2015 tersebut tidak disepakati PLN dan mengeluarkan patokan harga sendiri. PLN merilis Surat Edaran 0497/REN.01.01/DITREN/2016 pada 11 April 2016.
BACA JUGA: Anak Buah Bu Mega Saja Kaget TDL Tiba-Tiba Naik
Sudirman dengan tegas menyebutkan, tuduhan bahwa feed-in tariff yang dia tetapkan menguntungkan orang-orang tertentu tidak berdasar. Dia menantang agar tuduhan itu dibuktikan dengan informasi yang valid. ’’Silakan dibuka saja biar publik tahu spekulasi kepentingan tersebut benar atau tidak,’’ tuturnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Larangan Menjual Rokok Dianggap Sudah Kebablasan
Redaktur : Tim Redaksi