Menteri Susi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 09 April 2015 – 13:26 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/4).

Menteri asal Pangandaran itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal.

BACA JUGA: Megawati Khawatirkan Kelompok Oportunis Penyalip di Tikungan

"Perkataan ibu Susi sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan itu sangat menyudutkan kita. Dia (Susi) bilang kapal itu ilegal dan dianggap ilegal," kata Made Rahman Marasebis, Kuasa Hukum Chankid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Made, kliennya mengganggap pernyataan Susi sangat merugikan perusahaan yang dikelola kliennya. Padahal,  putusan Pengadilan Perikanan Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

BACA JUGA: Kisah Tema Kongres IV PDIP dan Sepotong Puisi Soekarno...

"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi yang disampaikan Menteri Perikanan dan Kelautan itu benar atau tidak," kata Made.

Seperti diketahui awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

BACA JUGA: Dua Tersangka Mandat Palsu Munas PG Belum Nongol

Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar..

Namun Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda masksimal sebesar Rp 250 juta. Atas tuntutan pengadilan tersebut, Susi Pudjiastuti meradang.

Dia menilai tuntutan tersebut tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal Tiongkok tersebut. Sementara itu Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan telah memberangkan tim ke Ambon untuk mencermati kasus yang terjadi.

Tim tersebut sudah diberangkan, Rabu (25/3) malam. "Kita terima hasil penyidikannya dari Angkatan Laut (AL)," ujar Prasetyo, di Kejagung, Kamis (26/3). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Jero Wacik Mangkir Lagi, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler