jpnn.com - JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Jika ada yang keberatan kapalnya ditenggelamkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mempersilahkan pemilik kapal asing tersebut menuntut balik dirinya.
BACA JUGA: Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih
"Kalau mereka mau tuntut, ya tuntut saja, silahkan," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Susi, penenggelaman kapal langsung tanpa proses pengadilan tidak menyalahi aturan. Sebab, dalam UU Perikanan No.45 tahun 2009, hal tersebut diperbolehkan.
BACA JUGA: Waduh, Gara-gara Ini Dirut BUMN tak Terhormat di Mata Anggota DPR
Karena itu, bos maskapai Susi Air ini tak khawatir bila dituntut balik. Terlebih, Susi juga sudah mengantongi lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Kalau lewat pengadilan, memperbanyak pekerjaan kami saja. Nggak usahlah lama-lama, kan sudah jelas dan terbukti kalau mereka melakukan illegal fishing, tenggelamkan saja kapalnya langsung," tandasnya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: PBNU Tetap Peringati Hari Santri 22 Oktober
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur Perdata Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi