Menteri Susi Ngotot Kapal Hai Fa Harus Disita Negara

Kamis, 09 April 2015 – 15:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberi sanksi pada kapal MV Hai Fa agar setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan membuahkan hasil. Upaya banding yang KKP ajukan diteruskan oleh pihak Kejaksaan.

Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa. Kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta. Selain itu, kapalnya juga tidak ditenggelamkan.

BACA JUGA: Jokowi Fokus Evaluasi Program Menteri, Bukan Reshuffle

"Atas protes kami, kejaksaan akhirnya memasukan banding," ujar Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (8/4) petang.

Dalam banding tersebut juga disertakan beberapa bukti kecurangan-kecurangan yang dilakukan kapal Hai Fa agar keberadaannya tidak terendus aparat. Bukti tersebut didapat dari pengamatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

BACA JUGA: Delapan Bulan Kursi Dirjen Imigrasi Diisi Plt, Ini Komentar Yusril

"Kami sudah mendapat laporan dari Bakamla, bahwa dalam kurun waktu pengamatan tujuh bulan dari Juni sampai penangkapan di Wana Merauke, kapal Hai Fa menghidupkan transponder tujuh kali dalam kurun waktu tiga bulan. Itu sengaja untuk menghindari pantauan petugas. Ini kesalahan yang mereka punya," sebutnya. 

Bukti-bukti yang dimiliki Bakamla tersebut dirasa bos maskapai Susi Air ini cukup untuk membuat jera pemilik Kapal Hai Fa, agar tidak seenaknya berada di perairan Indonesia.

BACA JUGA: Gara-gara Mario, Kemenhub Diminta Audit PT Angkasa Pura

"Mudah-mudahan kejaksaan bisa membuat satu banding yang membuat kapal ini (Hai Fa-red) disita oleh negara," harap Susi. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi Jokowi atas Pidato Politik Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler