Menteri Susi Tak Kantongi Izin Usaha di Pulau Sevelak

Rabu, 26 November 2014 – 07:35 WIB
Pulau Sevelak. Foto: dok.JPNN


SIMEULUE  - Usaha Perikanan khususnya usaha lobster di Pulau Sevelak, lebih dikenal pulau Susi, ternyata tidak memiliki dokumen resmi izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, Drs. Gusni, NM, yang ditemui Rakyat Aceh (Grup JPNN), Selasa (25/11), terkait legalitas izin usaha bidang perikanan dan hasil laut dipulau Sevelak, Kecamatan Teupah Barat itu.

BACA JUGA: Nelayan Temukan Mayat Bayi Laki-kali di Tas Plastik Hitam

"Setahu saya dan berdasarkan arsip yang ada dan telah kami periksa tidak ada surat izin usaha perikanan di lokasi pulau Sevelak", kata Gusni.

Masih menurut  Gusni, berdasarkan data mereka, izin usaha budidaya sektor perikanan yang ada hanya di kawasan Ujung Sarang, Desa Sambai, Teluk Dalam, 42 kilometer dari Kota Sinabang, Simeulue.

BACA JUGA: Tes CPNS Lima Gelombang

Disebutkanya, izin usaha budidaya perikanan seperti lobster, bukan hanya sebatas menampung lobster ukuran besar dari hasil tangkapan nelayan untuk kebutuhan diperdagangkan, tapi mulai dari pembibitan telur lobster hingga besar dan siap diekspor atau dijual kepada konsumen.

"Di sana sepertinya hanya menampung lobster besar-besar untuk dijual saja. Setahu saya usaha budidaya itu, mulai dari pembibitan telur hingga lobsternya besar dan siap dijual", imbuh Gusni.

BACA JUGA: Bocah Keterbelakangan Mental Tewas Terpanggang

Gusni juga mengakui, selama ini Pulau Sevelak tersebut dikelola Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, namun tidak mengetahui persis sistim jual beli pulau, maupun sistim administrasi lainnya seperti sewa maupun sistim kontrak.

Namun dia mengetahui, bahwa dipulau Sevelak, ada kegiatan usaha perikanan dan kelautan milik Menteri Susi, untuk lokasi pembiakan dan penangkaran Lobster sedang bertelur maupun lobster ukuran kecil belum layak jual.

Terkait dengan pengelolahan usaha di pulau Sevelak itu, selain tidak mengantongi ijin usaha lain dari Dinas Kelautan dan Perikanan, juga tidak ada ijin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Simeulue.

Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Simeulue, Asmanuddin, MH, yang dihubungi Rakyat Aceh, Selasa (25/11).

"Pengolahan usaha apapun di pulau Sevelak itu belum ada surat kami keluarkan dan tidak ada permohonan kepada kami", kata Asmanuddin

Masih menurut Asmanuddin, ijin usaha dikeluarkan usaha Menteri Susi, hanya izin lokasi tempat usaha penjualan tiket maskapai pesawat Susi Air, milik menteri asal Pangandaran, Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya diketahui peralihan penguasaan pulau Sevelak dari warga kepada Menteri Susi, terjadi pada masa Pemerintahan Bupati Drs Darmili, berkuasa selama dua priode, sejak tahun 2002 hingga 2011.

Sehingga proses peralihan kepemilikan Pulau Sevelak dari warga Desa Salur, Teupah Barat, kepada Menteri Susi pada masa itu, berdalih untuk lokasi usaha bisnisnya yakni lokasi penangkaran dan karantina lobster, tidak pernah tersentuh dan tidak diketahui publik.

Kepemilikan pulau Sevelak mencuat kepermukaan, diduga telah terjadi transaksi jual beli dib awah tangah dengan harga, senilai Rp 60 juta dari seseorang bernama Jamal warga Desa Salur, Teupah Barat. Menteri Susi sempat membantah Pulau Sevelak ditukar dan diserahkan warga, setelah membantu pembangunan mesjid.

Di pulau Sevelak, telah dibangun sejumlah fasilitas, yakni satu unit rumah panggung, ukuran 9x6 meter memiliki satu kamar dan ruang tamu lumayan luas, dilengkapi dapur dan fasilitas listrik disuplay dari mesin pembangkit, jenis genset.

Kemudian satu rumah khusus untuk tamu dan pertemuan, 4x5 meter. Tak jauh dari kedua rumah itu, terdapat landasan pendaratan helikopter dengan luas 10x9 meter, telah dibeton, dengan lokasi startegis menghadap langsung ke laut.

Juga termasuk kamar mandi dan WC berkeramik, ditujukan khusus tamu berkunjung ke pulau, dan peralatan mandi jenis shower dan WC duduk. Air bersih disuplay dari sumur bor serta satu panggung multifungsi, untuk acara hiburan dan berjemur. (mag-52).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Predator Seks Tersenyum Dituntut 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler