Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2

Kamis, 01 November 2018 – 00:55 WIB
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bersamaan dengan aksi unjuk rasa honorer K2 di depan Istana Merdeka, Selasa (30/10), MenPAN-RB Syafruddin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Di forum tersebut, Syafruddin menyatakan bahwa pemerintah telah mengakomodasi 1 juta lebih tenaga honorer.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2: Skema PPPK Masih Abu-abu

Disebutkan, pemerintah telah mengangkat honorer K1 dan K2 pada kurun waktu 2005-2014 sebanyak 1.070.092 orang. ”Jumlah pengangkatan tersebut jauh lebih banyak dibanding pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil, Red) lewat jalur umum atau seleksi pada periode yang sama,” ungkapnya.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, terdapat 438.590 eks tenaga honorer yang tidak lulus tes pada 2013 tapi terus menuntut atau menginginkan untuk bisa diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Honorer K2 Demo Baik-baik agar Presiden Jokowi Simpati...

Namun demikian, lanjut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka pemerintah bersama Komisi I, II, III, VIII, IX dan XI DPR pada rapat 23 Juli 2018 telah memutuskan membuka formasi khusus bagi eks tenaga honorer K2.

”Adapun formasi eks tenaga honorer K2 tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga yang dibutuhkan dan prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di antaranya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Ketenagakerjaan,” paparnya.

BACA JUGA: Massa Honorer K2 Bubar, Lesu, Sedih

Syafruddin menambahkan, eks tenaga honorer K2, guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan mengikuti tes menjadi CPNS ada 13.347 orang. Sedangkan bagi eks tenaga honorer K2 selain guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan dan berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti CPNS melalui jalur reguler.

Adapun bagi eks K2 yang tidak memenuhi persyaratan mengikuti tes CPNS bisa mengjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Syafruddin, pengaturan PPPK termuat dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPPK.

Dia mengatakan, rancangan PP tersebut sudah rampung dan tinggal ditandatangani untuk disahkan. ”Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet,” katanya.

Karena itu Syafruddin menegaskan, ruang bagi para honorer yang masih menginginkan menjadi ASN tentu sangat luas melalui PPPK tersebut. Bedanya, PPPK berstatus pegawai pemerintah, sedangkan PNS adalah pegawai negeri. ”Pemerintah dan negeri hampir mirip, dan gaji juga sama. Jadi ruangnya di sana,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Soelthan mengapresiasi langkah pemerintah dan MenPAN RB yang telah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi masalah honorer K2. Dia bercerita, Komisi II DPR telah mengalami dinamika yang sangat keras terkait penuntasan masalah honorer. Bahkan, anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu pernah memboikot rapat dan menolak kehadiran MenPAN RB. Hanya saja, Azikin tidak menyebut siapa MenPAN RB yang dimaksud.

”Komisi II telah mengalami suatu dinamika yang sangat keras, sampai-sampai Komisi II pernah meninggalkan ruangan (rapat, Red) ini, tidak menerima MenPAN masuk karena masalah honorer,” kata Azikin di lokasi yang sama.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, ketika itu sudah difinalisasi bahwa semua honorer akan diangkat. Namun, ketika Komisi II DPR dipimpin Rambe Kamarulzaman mengundang menteri keuangan, yang kala itu diwakili oleh salah satu dirjennya, justru menyatakan tidak ada anggaran untuk menggaji honorer yang diangkat menjadi CPNS tersebut.

Dia menilai era saat ini sudah ada langkah yang sangat positif dalam penyelesaian masalah honorer. ”Kami hargai langkah tersebut. Terbukti, oposisi juga selalu menghargai langkah pemerintah yang positif. Tapi, kalau inkonstitusional kami juga akan mengoreksi. Misalnya, soal dana kelurahan,” ujar mantan bupati Bantaeng, itu.

Dia mengaku, saat ini banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait persoalan honorer. Salah satunya soal batas usia 35 tahun untuk mengikuti tes CPNS. Menurut Azikin, usia 35 tahun itu dihitung pada saat honorer mendaftar menjadi CPNS.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Politisi Gerindra soal Honorer K2

”Tapi, perlu diingat pada saat dia menjadi honorer pertama atau 10 tahun yang lalu umurnya 25 tahun. Masa pemerintah tidak menghargai jasa anak bangsa ini mengabdi dengan gaji Rp 250 ribu per triwulan? Ini triwulan bukan per bulan,” kata dia.

Lebih lanjut Azikin mengusulkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tenaga-tenaga honorer yang usia 35 tahun tapi sudah mengabdi 10 maupun 15 tahun untuk diakomodir menjadi pegawai. (aen)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Honorer K2 Keluar dari Istana, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler