jpnn.com - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tak mangkir lagi bila ada panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Menteri Trenggono mangkir dari pemanggilan oleh penyidik KPK pada Jumat (12/7) lalu dengan alasan dinas.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
BACA JUGA: Arief Poyuono Kaitkan Omongan Prabowo soal Kereta Cepat dengan Utang Negara
"Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Sakti Wahyu Trenggono untuk kooperatif dengan KPK agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Arief melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut Arief, dari penjelasan pihak KPK menyebutkan keterangan Menteri Trenggono sangat dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Tangani Kasus Kematian Wartawan di Karo, Komnas HAM Singgung soal Aktor Intelektual
Apabila Sakti Wahyu Trenggono terus-terusan mangkir untuk diperiksa oleh penyidik KPK, kata Arief, itu bisa mengganggu penegakan hukum.
Selain itu, Trenggono merupakan pejabat negara yang seharusnya lebih mendahulukan untuk memenuhi panggilan KPK agar kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah bisa cepat selesai.
"FSP BUMN Bersatu mendukung KPK untuk kembali memanggil Sakti Wahyu Trenggono agar kasus korupsi superjumbo yang sudah merugikan negara bisa disidangkan," ucap Arief.
Sebelumnya, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Jumat (12/7) menyebut Trenggono dipanggil dalam kapasitas sebagai pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Menurut Tessa, Sakti Wahyu Trenggono juga pemegang saham pada perusahaan tersebut.
KPK berharap Trenggono memenuhi panggilan karena keterangan darinya penting untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara di tahap penyidikan ini.
Namun, Tessa enggan memerinci soal kronologi kasus yang memanggil Trenggono tersebut.
Dia menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan dan informasi mendetail baru diberikan kepada publik jika penahan dilakukan. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam