Menteri yang Dicalonkan Jadi Capres Wajib Mundur? Begini Kata MK

Senin, 31 Oktober 2022 – 17:55 WIB
MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan hal itu ditegaskan dalam putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Ini Alasan MK Menolak Permohonan Uji Materi UU PSDN

Seperti diketahui MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak lagi relevan.

“Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 UU No. 7/2017,” kata Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung daring, Senin.

BACA JUGA: Pecat Hakim MK, DPR Sedang Memperagakan Kekuasaan yang Melanggar UU

Arief menegaskan jabatan menteri atau setingkat termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan.

BACA JUGA: Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

"Menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapat persetujuan cuti dari presiden,” jelasnya.

Perkara itu sebelumnya dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Ahmad Ridha mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau capres atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."

Pemohon menilai pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Capres   Menteri   Partai Politik   Uji Materi  

Terpopuler