Menteri Yohana: Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 06 Januari 2018 – 22:56 WIB
Menteri PPPA Yohana Yembise di kantornya, Jakarta, Senin (18/12). Foto: Humas KemenPPPA for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus sodomi di tanah air terjadi lagi. Mirisnya, sodomi dilakukan oleh WS alias "Babeh" seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten. Berdasarkan keterangan Polresta Tangerang, korban sodomi berusia 7 - 15 dan semula berjumlah 25 orang, hingga kini yang terlapor bertambah menjadi 41 orang.

Saat ini, para korban telah mendapatkan pemulihan trauma dan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

BACA JUGA: Perempuan Berpotensi jadi Penggerak Perdamaian

Sebelumnya, kasus ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan anak-anak terhadap tersangka yang memiliki ajian atau kekuatan dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka pun bersedia memberikan ajian tersebut dengan syarat anak-anak rela disodomi olehnya. Kesediaan anak-anak untuk disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan tersangka kepada mereka.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri PPPA Yohana Yembise meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka. Dia juga mengimbau agar orang tua mampu meningkatkan kepercayaan diri anak-anaknya dan selalu mengawasi perubahan anak.

BACA JUGA: Menteri PPPA Luncurkan Gerakan Bersama Setop Perkawinan Anak

Dia juga mengimbau agar pihak sekolah lebih selektif memilih pengajar. "Kami kecewa terhadap kasus sodomi yang dilakukan seorang guru terhadap anak-anak. Saya minta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai tindakan tersangka," kata Menteri Yohana, Sabtu (6/1).

Menteri Yohana juga mengimbau agar pihak sekolah atau madrasah lebih selektif memilih pengajar yang seharusnya menjadi pengganti orang tua di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: Ada Korban Anak-anak, Menteri Yohana Bilang Begini

Menurut Menteri asal Papua ini, apa yang telah dilakukan pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukum Adat Jangan Mendiskriminasi Perempuan dan Anak


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler