jpnn.com - JAKARTA - Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 daerah pada Desember mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat sambutan pada acara a penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Pak Jokowi Pede Harga Beras Stabil dengan Operasi Pasar
Selain Yuddy Chrisnandi, MOU tersebut juga ditandatangi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KASN Sofian Effendi, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
“Di era revolusi mental ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya,” tegas Yuddy.
BACA JUGA: Menag Kirim Surat Pada Menteri Arab Saudi, Apa ya Isinya?
Karena itu, menurut Yuddy, netralitas mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung.
Lebih lanjut, Yuddy mengungkapkan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa pegawai aparatur sipil berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN.
BACA JUGA: Polisi Tertembak Paskhas, Fadli Zon: Selesaikan Cepat
Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada pada Desember 2015, menurut Yuddy, diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. B2355 tanggal 22 Juli 2015.
Yuddy mengingatkan kementerian yang dipimpinnya tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian secara homat dan maupun tidak hormat.
Untuk itu, menurut dia, perlu pengawasan secara konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif.
“Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak profesional,” tegas Yuddy.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Pembantaian Salim Kancil Dikebut
Redaktur : Tim Redaksi