Mentersangkakan Victoria Koman Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua

Jumat, 06 September 2019 – 17:40 WIB
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengkritik langkah pemerintah melalui aparat penegak hukum yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan kasus provokasi melalui media sosial dalam persoalan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Haris, penetapan tersangka kepada Veronica ialah bentuk kekeliruan, terutama berkaitan dengan memadamkan gejolak di Pulau Papua. Penetapan tersangka ke Veronica itu tidak bakal memadamkan bara persoalan di Bumi Cendrawasih.

BACA JUGA: Kritik Keras Kontras terkait Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka

"Menurut saya bukan seperti ini cara merespons soal Papua," kata Haris saat dihubungi jpnn.com, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Kritik Keras Kontras terkait Penetapan Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA: Papua Bergolak, Begini Penjelasan Diplomat RI kepada Komisioner HAM PBB

Eks Koordinator Kontras itu menuturkan, banyak persoalan ketidakadilan terjadi di Papua. Misalnya, terjadi dalam kasus Nduga, dan Freeport.

Seharusnya pemerintah menangani ketidakadilan di Papua ketimbang menetapkan tersangka ke Veronica. Dari situ, bara persoalan di Bumi Cendrawasih bakal padam.

BACA JUGA: Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman

"Seharusnya hal tersebut yang diselesaikan. Bukan lagi-lagi kriminalisasi warga sipil. Sayang sekali, pemerintahan ini hanya meneruskan gaya opresi ke Papua," ungkap dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Wiranto menyebut tidak terdapat unsur kekeliruan ketika aparat kepolisian menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Sebab, akun Twitter milik Veronica Koman banyak menebar provokasi dan hasutan.

"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/9).

Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.

"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Hoaks soal Papua Muncul dari Negara Tetangga


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler