Kritik Keras Kontras terkait Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka

Kamis, 05 September 2019 – 20:51 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait provokasi melalui media sosial.

Penetapan tersangka ke Veronica, kata dia, berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat di Papua dan Papua Barat kepada pemerintah terpimpin.

BACA JUGA: Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman

"Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apa pun," kata Rivenlee saat dihubungi jpnn.com, Kamis (5/9).

BACA JUGA : Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman

BACA JUGA: Dia Membela Siapa Saja: Benny Wenda Sesalkan Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka

Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial.

Informasi yang disampaikan Veronica adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.

BACA JUGA: Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.

Menurutnya, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka.

BACA JUGA : Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

Aparat penegak hukum maupun pemerintah, kata dia, tampak memiliki tafsir tersendiri mengenai informasi yang bisa disampaikan oleh masyarakat.

"Jika penyampaian informasi tersebut mengandung kritik atau keberatan terhadap pemerintah, maka secara mudah langsung diberi label sebagai berita bohong atau hoaks," lanjut dia.

Menurut Rivenlee, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat merespons informasi Veronica dengan kabar tandingan. Bukan berlaku represif dengan menetapkan tersangka kepada Veronica.

"Di antaranya, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat dan dapat dibuktikan menurut versi pemerintah atau penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya setelah diblokir beberapa waktu," ucap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler