Menunggu Kekasih di Kamar Hotel, Tetapi yang Datang…

Selasa, 27 Agustus 2019 – 18:10 WIB
Pasangan kekasih ini diamanakan di salah satu hotel lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu, Sabtu (24/8). Foto: POLRES BULUNGAN UNTUK RADAR KALTARA

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satres Narkoba Polres Bulungan menangkap pasangan kekasih inisial AR (21) dan LA (29) di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sabanar Baru Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor. Polisi menyita narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui PS Kasubbag Humas, Aiptu Tutut Murdayanto menjelaskan, kedua tersangka diketahui merupakan sepasang kekasih.

BACA JUGA: Rahimah, yang Kamu Lakukan Itu Dosa

Aktivitas keduanya diketahui berawal dari informasi masyarakat. Di mana, kedua pelaku menjalankan bisnis haram yang dilakukan di kamar hotel.

“Atas kerja sama masyarakat dengan memberikan informasi adanya jual beli narkoba. Dari situ personel langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan,” ucap Aiptu Tutut Murdayanto kepada Radar Kaltara, Senin (26/8).

BACA JUGA: Tegang dan Dramatis Mirip Adegan Film, Anggota Polantas Bekuk 4 Pemuda

Dijelaskan, saat ditangkap, dua pelaku berada di dua lokasi berbeda. Si perempuan LA sedang berada di lobi hotel. Sementara, AR sedang menunggu sedang kekasihnya itu di dalam kamar hotel.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket sabu siap edar berada di atas meja. Sementara barang bukti lainnya disimpan di dalam dompet AR dengan total 1,96 gram.

BACA JUGA: Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo

BACA JUGA: Istri Siri Cantik tak Pulang-pulang, Ditelepon yang Angkat HP Malah Pria

“Saat itu LA sedang berada di lobi hendak menuju kamar. Kemudian, pemeriksaan lanjutan AR yang sudah menunggu di kamar menunggu LA,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pasangan ini yakni empat bungkus plastik bening diduga siap edar. Tiga bungkus plastik bening berisi sisa sabu yang sudah digunakan, satu buah sedotan yang dijadikan sendok sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah dompet tempat menyimpan sabu, satu buah gunting, satu buah korek api, timbangan digital dan satu unit handphone.

Keduanya sudah ditahan di Polres Bulungan. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pengakuan Istri kepada Suami di Malam Pertama, Sungguh Mengejutkan

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Pengembangan kasus ini terus dilakukan,” pungkasnya. (akz/eza/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Per Lembar Untung Rp 245 Ribu, Bisnis Nikolas Saputra dan 2 Temannya Terbongkar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler