Menurut KPAI, Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tak Perlu Antre

Kamis, 20 Juni 2019 – 07:56 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menilai antrean pendaftar PPDB (penerimaan peserta didik baru) hingga mengular di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, menunjukkan masyarakat tidak paham prinsip sistem zonasi dan online.

Hal ini menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, dipicu oleh banyak pesan di grup-grup WhatsApp tentang pernyataan, “Disarankan untuk mendaftar lebih awal karena, jika jarak zona, nilai UN dan USBN, serta usia calon siswa sama, maka yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”.

BACA JUGA: PPDB Jalur Zonasi Bikin Orang Tua Resah, Dinas Pendidikan Diminta Transparan

Kalimat terakhir dipegang masyarakat “yang akan diterima adalah yang mendaftar terlebih dahulu”.

"Kalimat pendahulunya bahwa itu ada prasyaratnya tidak dicerna dengan baik," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Protes PPDB Sistem Zonasi, Ada Orang Tua Ajukan Uji Material Permendikbud ke MA

BACA JUGA: Detik - detik Muhadi Tewas Tergilas Truk yang Dikemudikannya Sendiri

Padahal, lanjut Retno, kalau pendaftar yang domisilinya jauh dari sekolah dan memegang nomor urut antrean pertama sekalipun peluang diterimanya kecil. Sedangkan ortu yang mendapatkan nomor antrean di atas 500 tetapi domisilinya sangat dekat dengan sekolah akan berpeluang besar diterima.

BACA JUGA: Protes PPDB Sistem Zonasi, Puluhan Orang Tua Murid Ngamuk Minta Mendikbud Mundur

"Kalau untuk mendaftar dengan sistem online, sebenarnya pendaftar bisa melakukan sendiri tanpa harus mengantre di sekolah. Kecuali si pendaftar memang tidak bisa melakukan pendaftaran online karena tidak bisa mengoperasikan komputer," tuturnya.

Namun berdasar pantauan JPNN, antrean terjadi karena meski proses pendaftaran secara umum menggunakan sistem online, tapi untuk tahap pertama, calon peserda didik baru tetap harus datang ke sekolah tujuan, untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Adapun persyaratan PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMP sebagai berikut:
1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata – rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi

Setelah tahapan pendaftaran tersebut di atas, seperti dikutip dari situs resmi panitia PPDB 2019 wilayah DKI Jakarta, calon siswa akan mendapat akun yang bisa untuk melakukan pendaftaran secara online.

Sumber: ppdb.jakarta.go.id

Kembali pada penjelasan Retno. Dia mengatakan, dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 disebutkan, domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

"Klausul afirmasi surat keterangan domisili paling singkat satu tahun pada pasal 18 Permendikbud 51 tahun 2019 ini hendaknya diterapkan dengan benar oleh pihak terkait. Jika tidak, potensi kecurangan seperti PPDB tahun 2018 akan terulang," papar Retno.

Demikian halnya dengan kelompok Prasejahtera yang harus melakukan verifikasi terlebih dulu kepada sekolah tempat mendaftar. Kepala sekolah berkewajiban melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan keluarga Prasejahtera.

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima

Untuk kelompok Prasejahtera, selain harus mematuhi zona domisili, juga harus dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.

Sekarang tidak dikenal istilah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang banyak menjadi masalah seperti pada PPDB 2018. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler